Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan
Utama

Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan

Menurut majelis hakim tidak diserahkannya apartemen bisa dikategorikan sebagai utang. Sebab pengertian utang bukan hanya berupa uang, tapi juga berupa kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

Mon/M-7
Bacaan 2 Menit

 

Irwin Setiawan, kuasa hukum PT Pelita Propertindo, punya pendapat berbeda.  Berdasarkan putusan MA sebelumnya, kata Irwin, utang itu adalah sesuatu yang berbentuk uang. “Itu sudah menjadi yurisprudensi tetap MA,” imbuhnya. Menurutnya, kewajiban penyerahan apartemen tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Karena kewajiban PT Pelita Propetrindo adalah kewajiban menyelesaiakan pebanguna apartemen.

 

Selain itu, sistem jual beli antara konsumen dengan prusahan developer adalah itu pembelian dengan pemesanan. Artinya yang akan serahkan dalam pemberian uang itu adalah apartemen. “Dalam perjanjian jual beli sudah diatur soal keterlambatam sehingga tidak bisa secara sederhanan itu ditentukan sebagai utang,” kata Irwin.

Tags: