Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan
Utama

Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan

Menurut majelis hakim tidak diserahkannya apartemen bisa dikategorikan sebagai utang. Sebab pengertian utang bukan hanya berupa uang, tapi juga berupa kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

Mon/M-7
Bacaan 2 Menit

 

Nasib sama dialami Lim Sioe Gwat yang membeli Apartemen Palazzo Tower Genova lantai 27 seharga Rp733,2 juta pada 18 Mei 2006. Hingga waktu yang ditentukan, tepatnya, 30 Juni 2007, Lim tetap tak bisa menempati apartemen yang telah dilunasi.

 

Bahkan pembeli sebelumnya mengalami hal serupa. Rencananya, Gunawan Sugih, Raj Kumar dan Renny akan menerima penyerahan apartemen pada 31 Desember 2006. Nyatanya hingga kini belum terealisasi. Padahal Gunawan Sugih telah melunasi pembayaran Rp345,384 juta pada 11 April 2006, Raj Kumar sebesar Rp547,9 juta dan Rinna sejumlah Rp402,9 juta.

 

Namun hingga permohonan diajukan belum melakukan kontra prestasi. Hingga kini, PT Pelita Propertindo belum menyerahkan unit apartemen pada pemohon. “Bisa dikatakan tergugat mempunyai kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang,” kata hakim.

 

Kreditur Lain

Selain pemohon, PT Pelita Propertindo terbukti memiliki 38 kreditur lain. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Permohonan juga memenuhi Pasal 2 ayat (1) beleid yang sama, yakni terdapat utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi dari PT Pelita Propertindo. Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelita Propertindo menyatakan permohonan pailit ini nebis in idem. Karena dalam perkara terdahulu, permohonan pailit juga diajukan oleh konsumen apartemen. Pada 2008, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit itu dengan alasan belum bisa dibuktikan secara sederhana bahwa itu adalah utang. Alasan itu ditampik majelis hakim. Menurut majelis, UU Kepailitan tidak mengenal nebis in idem

 

Untuk mengurus dan membereskan harta pailit, majelis hakim menunjuk tiga kurator. Yakni, Bernard Nainggolan, Akhyar Baso Amri dan Anita Khadir. Urusan pengawasan proses pailit, diserahkan pada hakim Yulman.

 

Kuasa hukum pemohon, Indra Nurcahya menyatakan menerima putusan hakim karena telah sesuai dengan UU Kepailitan. “Sesuai dengan apa yang kita minta dan sesuai dengan Pasal 1 angka 6 tentang pengertian utang dalam arti luas,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: