Delik Agama di RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
Utama

Delik Agama di RKUHP Dinilai Masih Bermasalah

Pemerintah dan DPR diminta untuk menunda pengesahan RKUHP, khususnya pasal delik agama dan kehidupan beragama hingga menemukan formulasi rumusan pasal yang tepat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Jika delik tersebut ingin diatur khusus, Asfina menyarankan rumusan yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut: “setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan maksud kebencian berdasarkan agama, mengotori, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah (dapat ditambahkan harta benda atau properti) orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

 

Bisa timbul konflik agama

Dalam kesempatan yang sama, seorang aktivis sosial sekaligus Ketua Jaringan Gusdur-ian, Alissa Wahid mengatakan pemerintah dan DPR harus memperbaiki pasal-pasal tersebut. Dia mengkhawatirkan seandainya RKUHP tersebut disahkan tanpa perbaikan atau revisi, maka bisa berpotensi timbul konflik antar agama di Indonesia.

 

“Pasal-pasal ini bisa merusak keharmonisan antar umat beragama. Bagi saya ini sangat menghkawatirkan dan saya berharap proses (pengesahan RKUHP) dihentikan dahulu sampai menemukan formulasi (rumusan pasal) yang tepat,” kata Alissa.

 

Menurutnya, rumusan pidana yang paling tepat dalam konteks tindak pidana terhadap agama dan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan rumah ibadah seharusnya lebih ditekankan pada perbuatan berupa hasutan kebencian hingga tindak kekerasan.  “Harusnya ini diatur dalam RKUHP,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait