Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan
Berita

Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan

Reforma agraria perlu menjadi landasan berfikir bagi pasangan calon dalam memaparkan visi-misi dan program pada debat tahap kedua.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Namun, KPU dalam publikasi resminya menyebut lima kali debat meliputi dua kali debat Paslon, dua kali debat Capres, dan satu kali debat Cawapres. Skema ini bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017,” tambah Fadli.

Reforma Agraria

KPU telah menjadwalkan debat tahap kedua pasangan calon akan diselenggarakan pada 17 Februari. Debat kali ini akan mengangkat topik mengenai Energi dan pangan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur. Melihat topik ini, arah debat yang bisa diprediksi adalah pemaparan visi-misi dan program di bidang ekonomi. Kepala Departema Kampanye Konsrsioum Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya menilai ada hal yang tertinggal dari debat pertama dan mungkin kurang mendapat perhatian dari debat kedua yakni terkait agenda reformasi agrarian.

Benny mendorong, pembahasan mengenai reforma agraria harus menjadi landasan berfikir dari pasangan calon dalam memaparkan visi-misi dan program pada debat tahap kedua. Jika hal tersebut tidak dilaksankan, sukar kedepan untuk berharap banyak agar pemerintah manaruh perhatian lebih terhadap refroma agraria. Kenapa reforma agraria?

Topik mengenai energi dan pangan, kemudian sumber daya alam, lingkungan hidup dan infrastruktur adalah sejumlah topik yang jika ditarik lebih jauh berdampak langsung terhadap persoalan tanah. Sementara arus utama topik debat tahap kedua bukanlah berbicara mengenai tanah. Ada kekhawatiran, jika topik debat ini terlalu kental maka persoalan mendasar terkait tanah hanya menjadi subordinat dari topik-topik pembahasan dalam debat kedua. “Harusnya adil dulu baru sejahtera, bukan sejahtera baru kemudian adil,” ungkap Benny.

Hal ini ia sampaikan sebagai refleksi terhadap pola penanganan persoalan terkait agraria yang selama ini digunakan oleh pemerintah. KPA mencatat hingga saat ini dengan dalil pembangunan ekonomi, lebih dari 940 orang petani yang telah dikriminalisasi akibat mempertahankan hak mereka atas tanah yang oleh pemerintah dimasukkan dalam wilayah pembangunan.

Tidak hanya itu, menurut catatan KPA, Benny menyebutkan sepanjang periode sepuluh tahun terkahir, tedapat sekitar tiga ribuan letupan konflik agraria diseluruh Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh karena akar permasalahan sesungguhnya yang tidak diselesaikan oleh pemerintah. Program bagi-bagi sertifikat yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo oleh Benny dipandang bukan merupakan solusi dari persoalan ketidakadilan disektor agraria yang saat ini dirasakan oleh masyarakat. “Reformasi agraria tidak bisa diselesaikan dengan langkah sertifikasi tanah,” ujar Benny.

Gugus tugas reforma agraria yang telah dibentuk oleh Pemerintahpun dalam bekerja masih mengedepankan ego sektoral sehingga praktis persoalan terkait agraria menjadi pekerjaan rumah pemerintah dari tahun ke tahun. Terkait aturan, KPA mencatat sekitar 630 peraturan yang mengatur tentang agraria dan saling tumpeng tindih di sana-sini.

Tags:

Berita Terkait