Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan
Berita

Debat Paslon Tahap II, Tanpa Kisi-Kisi dan Sejumlah Perubahan

Reforma agraria perlu menjadi landasan berfikir bagi pasangan calon dalam memaparkan visi-misi dan program pada debat tahap kedua.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sementara untuk panelis, KPU sedang memikirkan untuk memberikan kesempatan kepada panelis menyampaikan pertanyaan spontan kepada pasangan calon sebagai upaya pendalaman terhadap jawaban-jawaban dari pertanyaan yang disampaikan oleh moderator. Hal ini juga merupakan bentuk komitmen KPU untuk menghadirkan debat yang lebih substansial, edukatif, serta menarik untuk ditonton.

Semua hasil evaluasi akan dikoordinasikan KPU dengan para pihak pasangan calon pada Senin, (21/1) pukul 16.00 WIB di kantor KPU dalam rapat koordinasi. Rencananya, model dan format terbaru yang telah disusun oleh KPU akan disampaikan disaat tersebut. “Setelah rapat koordinasi dengan para pihak kami sampaikan keputusan kita terkait format dan mekanisme debat”.

Wahyu juga menginformasikan hingga saat ini KPU telah mengantongi puluhan nama calon panelis yang akan bertugas menyusun daftar pertanyaan yang akan disampaikan. hingga saat ini belum ada kepastian tentang jumlah orang yang akan dijadikan panelis. Bila pada debat sebelumnya berjumlah enam orang, dapat saja di debat tahap kedua ini akan bertambah seiring dengan format dan mekanisme yang ditentukan. “Jadi jumlahnya bisa tergantung temanya,” tutup Wahyu.

Peneliti Perkumulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdanil ditempat yang sama menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait panelis debat. Menurut Fadli, Perludem merekomendasikan pada debat tahap berikutnya, panelis harus merupakan sosok yang netral dan imparsial yang berarti tak partisan dan tak punya jejak partisan ke peserta pemilu/parpol.

Perludem juga mendorong kehadiran panelis yang memliki latarbelakang akademisi atau unsur lembaga masyarakat sipil, serta menguasai bidang/tema debat. KPU hendaknya mengoptimalkan kemandirian dalam menentukan panelis. KPU tak perlu meminta atau menerima usulan nama dari para paslon. “Ini penting untuk menjaga kredibilitas dan netralitas panelis,” ujar Fadli.

Senada dengan rencana KPU, Fadli berharap KPU  bisa mengoptimalkan peran panelis melalui segmen debat dengan mempersilahkan panelis bertanya langsung kepada tiap calon/Paslon sehingga bisa leluasa membahas kasus konkret terkiat tema debat sebagaimana format debat dalam penyelenggaraan Pilkada yang sudah-sudah.

Dari aspek teknis penyelengaraan, Perludem mendorong KPU menjelaskan bentuk penyelenggaraan debat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 277 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan debat Pasangan Calon melalui sejumlah ayat. Ayat (1), debat dilaksanakan 5 kali, yang dijelaskan pada bagian penjelasan undang-undang dengan rincian, 3 kali debat calon presiden (Capres), dan 2 kali debat calon wakil presiden (cawapres).

Tags:

Berita Terkait