​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak

​​​​​​​Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?

Berdasarkan fakta hukum yang diberikan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lantas apakah bisa seorang dikenai pasal pengedar ganja walaupun alat bukti yang ada hanya keterangan satu orang dan barang bukti satu puntung ganja, adalah bisa, apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang pengedar ganja setelah dilakukan penelitian dan penelaahan dari keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan berikut ini.

 

  1. Klaim Asuransi Berupa Uang Pisah bagi Karyawan yang Resign

Karyawan tidak salah menuntut perusahaan untuk mencairkan uang pisah sebagai hak karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Namun karena uang pisah telah dimasukkan dalam bentuk asuransi, hendaknya harus dipelajari betul klausula-klausula yang tercantum dalam polis asuransi agar tidak merugikan karyawan tersebut atau perusahaan.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Aturan Sabuk Keselamatan untuk Pengemudi dan Penumpang Mobil

Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap penumpang yang duduk di baris belakang, karena yang diwajibkan untuk menggunakan sabuk keselamatan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Sahkah Perjanjian Berisikan Tanggung Jawab Pria Terhadap Anak Hasil Zina?

Jika dikaitkan dengan syarat-syarat perjanjian khususnya suatu sebab yang halal, permintaan untuk membuat perjanjian atas pertanggungjawaban terhadap asal-usul biologis anak akibat perzinaan adalah pekerjaan sia-sia saja, karena perjanjian yang akan dibuat tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Bagaimana perihal saksi yang dibutuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait