​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak

​​​​​​​Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari aturan sabuk keselamatan mobil sampai soal iktikad baik dalam pengangkatan anak.

 

  1. Nilai Kerugian dalam Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.

 

Dalam gugatan sederhana, yang dimaksud dengan maksimal nilai Rp 200 juta adalah batas kerugian materil saja. Bukan jumlah kerugian immateril atau nilai plafon kredit pada suatu bank.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT

Sekalipun korban memaafkan pelaku, penghentian pemrosesan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dapat dilakukan apabila tindak pidana KDRT yang dilakukan pelaku termasuk dalam delik aduan, dengan syarat kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

 

Sekalipun Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membatasi tenggat pencabutan laporan selama 3 bulan setelah dibuat, terdapat kemungkinan bahwa pencabutan laporan tersebut dapat diterima.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan berikut ini.

 

  1. Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan

Perjanjian utang piutang yang dibuat Direktur PT TG saat itu dengan Perusahaan lain adalah sah dan mengikat PT TG. Artinya, PT TG tidak bisa lari dari tanggung jawab untuk membayar utang kepada perusahaan lain tersebut.

 

Selain itu, jika PT TG masih tidak mau membayar utangnya kepada perusahaan lain tersebut, langkah yang dapat dilakukan adalah menggugat PT TG ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal PT TG berada.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Pemutusan Hubungan Hukum Anak dengan Orang Tua

Tidak ada aturan hukum yang mengatur putusnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak. Dan sebaliknya, anak sangat banyak mendapat manfaat materil dan immateril dalam aturan hukum di Indonesia.

 

Meminta maaf kepada orang tua adalah langkah paling ampuh karena tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya sengsara.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak

Sebenarnya ada persesuaian pendapat antara orang tua biologis dengan calon orang tua angkat. Sehingga, cukup melanjutkan iktikad baik saja karena antara ibu dengan pasangan suami istri itu sama-sama memiliki kepentingan yang sama.

 

Lantas sanksi apa yang dapat diterapkan kepada ibu dan pasangan suami istri dalam kasus tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Kecelakaan Karena Ban Pecah Mengakibatkan Korban Luka dan Motor Rusak

Pada kasus ini, tiba-tiba ban sepeda motor pengendara pecah. Lalu oleh pihak kepolisian dikatakan telah melanggar Pasal 283 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Meskipun menurut hemat kami yang dilakukan oleh penegak hukum kurang tepat, namun pengendara tersebut memiliki hak untuk menyangkalnya di persidangan.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?

Berdasarkan fakta hukum yang diberikan, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lantas apakah bisa seorang dikenai pasal pengedar ganja walaupun alat bukti yang ada hanya keterangan satu orang dan barang bukti satu puntung ganja, adalah bisa, apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang pengedar ganja setelah dilakukan penelitian dan penelaahan dari keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan berikut ini.

 

  1. Klaim Asuransi Berupa Uang Pisah bagi Karyawan yang Resign

Karyawan tidak salah menuntut perusahaan untuk mencairkan uang pisah sebagai hak karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Namun karena uang pisah telah dimasukkan dalam bentuk asuransi, hendaknya harus dipelajari betul klausula-klausula yang tercantum dalam polis asuransi agar tidak merugikan karyawan tersebut atau perusahaan.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Aturan Sabuk Keselamatan untuk Pengemudi dan Penumpang Mobil

Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap penumpang yang duduk di baris belakang, karena yang diwajibkan untuk menggunakan sabuk keselamatan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

  1. Sahkah Perjanjian Berisikan Tanggung Jawab Pria Terhadap Anak Hasil Zina?

Jika dikaitkan dengan syarat-syarat perjanjian khususnya suatu sebab yang halal, permintaan untuk membuat perjanjian atas pertanggungjawaban terhadap asal-usul biologis anak akibat perzinaan adalah pekerjaan sia-sia saja, karena perjanjian yang akan dibuat tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Bagaimana perihal saksi yang dibutuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat klik ulasan berikut ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait