Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia

Harta Bersama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia hingga potensi masalah hukum jika UU disahkan di tengah pandemi COVID-19.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
  2. bagi korban pemerkosaan.

Menurut Majelis Ulama Indonesia pun, meski pada dasarnya aborsi dilarang dalam hukum Islam, namun tetap ada pengecualian tertentu yang memperbolehkannya.

  1. Potensi Masalah Hukum Jika UU Disahkan di Tengah Pandemi COVID-19

Salah satu muatan undang-undang adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kondisi sekarang, pembentukan undang-undang harus mengedepankan kebutuhan untuk penanganan pandemi COVID-19.

Undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan cenderung merugikan masyarakat yang disahkan selama pandemi merupakan hal yang kurang tepat, apalagi undang-undang tersebut dapat dianggap cacat formil, karena tidak melibatkan partisipasi publik. Jika ada dugaan adanya cacat hukum demikian, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

  1. Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi

Menurut Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

Seharusnya, pimpinan perguruan tinggi tidak melarang, melainkan wajib melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang bersifat ilmiah dalam pelaksanaan kebebasan tersebut. Bila ada dampak politik akibat kegiatan mahasiswa itu, pimpinan perguruan tinggi seharusnya melakukan upaya-upaya antisipatif agar mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademiknya.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait