Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Aksi Jemput Paksa Terduga COVID-19 Hingga Legalitas Aborsi di Indonesia

Harta Bersama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia hingga potensi masalah hukum jika UU disahkan di tengah pandemi COVID-19.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Hukumnya Memasang ‘Anhang Gendong’ di Mobil

‘Anhang gendong’ adalah aksesoris yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau sepeda motor yang dipasang pada bagian belakang mobil. Anhang gendong dapat dikategorikan sebagai penempelan kendaraan bermotor dan modifikasi kendaraan, yaitu modifikasi daya angkut kendaraan bermotor.

Maka, pemasangan anhang gendong tetap harus memerhatikan persyaratan teknis pemasangannya serta faktor keselamatan. Sementara, karena anhang gendong mengubah daya angkut suatu kendaraan bermotor, maka dapat pula diwajibkan untuk melakukan uji tipe untuk kemudian diterbitkan sertifikat registrasi uji tipe.

  1. Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI dan TNI

Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk aparatur negara, dalam hal ini anggota POLRI dan anggota TNI. Untuk POLRI, mekanisme pemberian bantuan hukum dapat merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara, untuk TNI dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

  1. Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Litigasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi, dikenal dengan istilah ‘alternatif penyelesaian sengketa’ dan dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dalam perkembangannya, kini mediasi juga termasuk dalam tahapan penyelesaian sengketa dalam pengadilan.

  1. Jerat Hukum Kenakalan yang Menimbulkan Bahaya dan Kerugian Bagi Orang Lain

Perbuatan-perbuatan kecil yang membawa bahaya, kerugian atau kesusahan orang lain, seperti mencoret-coret dinding, melempari batu-batu kecil pada rumah orang, melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan ternyata dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Istilah perbuatan pidana dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk perbuatan-perbuatan semacam itu adalah ‘kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan’.

  1. Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi memang dilarang, namun dengan pengecualian jika:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait