4. JPU tidak terang-terangan lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu keterangan Bharada E. keterangan dari satu saksi akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.
5.JPU dinilai memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan, salah satunya terkait skenario pembunuhan. Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung.
6.JPU telah mendakwa Putri Candrawathi namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan Putri dalam perbuatan yang didakwakan, sehingga membuat surat dakwaan JPU terasa kabur.
Atas poin keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, maka selaku tim penasehat hukum Arman Hanis meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum. JPU lalu meminta waktu kepada hakim untuk memberi tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi paling lama dalam tiga hari.