Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi
Utama

Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi

JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana yang kemudian dilakukan pembelaan dengan mengajukan enam poin nota keberatan yang dibeberkan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto:  WIL
Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: WIL

Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

“Bahwa terdakwa PC, bersama FS, RE, RR, dan KM mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan dengan cara-cara yang tersebut dalam surat dakwaan,” jelas Jaksa.

Setelah mendengarkan isi dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah Putri Candrawathi mengerti mengenai isi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dijawab tidak mengerti oleh Putri Candrawathi.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Baca Juga:

Majelis hakim lalu mengatakan bahwa Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim lalu meminta Jaksa untuk menjelaskan lagi atas dakwaannya.

Sedangkan jaksa menjelaskan dengan bahasa yang dapat dimengerti Putri Candrawathi dan juga menjelaskan peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Putri Candrawathi perannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban menuju rumah dinas Duren Tiga.

Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi ketika hendak keluar rumah dengan suatu alasan tertentu sempat berganti pakaian dan dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju rumah Saguling seolah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Brigadir J.

“Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi dimanapun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, maka kematian korban Brigadir J seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi,” jelas Jaksa.

Di dalam dakwaan Jaksa juga menyayangkan posisi Putri Candrawathi yang turut terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal di sisi lain seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian, Putri berperan untuk mengingatkan Ferdy Sambo agar sampai jangan berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada.

Kemudian, Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya juga membacakan nota keberatan atau eksepsi usai JPU menyampaikan surat dakwaan. Setidaknya terdapat enam poin pada nota keberatan yang dibeberkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, yang di antaranya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cerman, tidak jelas, serta tidak lengkap.

“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Arman Hanis dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10) kemarin.

Berikut poin nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi kepada Majelis Hakim, yaitu:

1.Tidak utuh dan tidak lengkap, bahwa JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada. Terdapat beberapa peristiwa yang terjadi tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan, sehingga tim kuasa hukum menilai Jaksa melanggar Pasal 142 ayat (2).

2.Tidak jelas dan tidak cermat, bahwa JPU gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materil surat dakwaan sesuai amanat dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejagung RI 1985 hal 14-16 serta yurisprudensi lainnya.

3.JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yaitu aturan untuk menyusun surat dakwaan berdasarkan BAP serta berpedoman pada aturan, yurisprudensi MA dan doktrin hukum, bukan menyusun asumsi.

4. JPU tidak terang-terangan lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu keterangan Bharada E. keterangan dari satu saksi akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.

5.JPU dinilai memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan, salah satunya terkait skenario pembunuhan. Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung.

6.JPU telah mendakwa Putri Candrawathi namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan Putri dalam perbuatan yang didakwakan, sehingga membuat surat dakwaan JPU terasa kabur.

Atas poin keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, maka selaku tim penasehat hukum Arman Hanis meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum. JPU lalu meminta waktu kepada hakim untuk memberi tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi paling lama dalam tiga hari.

Tags:

Berita Terkait