Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi
Utama

Dakwaan dan Poin Keberatan Putri Candrawathi

JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana yang kemudian dilakukan pembelaan dengan mengajukan enam poin nota keberatan yang dibeberkan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi dimanapun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, maka kematian korban Brigadir J seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi,” jelas Jaksa.

Di dalam dakwaan Jaksa juga menyayangkan posisi Putri Candrawathi yang turut terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal di sisi lain seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian, Putri berperan untuk mengingatkan Ferdy Sambo agar sampai jangan berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada.

Kemudian, Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya juga membacakan nota keberatan atau eksepsi usai JPU menyampaikan surat dakwaan. Setidaknya terdapat enam poin pada nota keberatan yang dibeberkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, yang di antaranya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cerman, tidak jelas, serta tidak lengkap.

“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat dan berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Arman Hanis dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10) kemarin.

Berikut poin nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi kepada Majelis Hakim, yaitu:

1.Tidak utuh dan tidak lengkap, bahwa JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada. Terdapat beberapa peristiwa yang terjadi tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan, sehingga tim kuasa hukum menilai Jaksa melanggar Pasal 142 ayat (2).

2.Tidak jelas dan tidak cermat, bahwa JPU gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materil surat dakwaan sesuai amanat dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejagung RI 1985 hal 14-16 serta yurisprudensi lainnya.

3.JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yaitu aturan untuk menyusun surat dakwaan berdasarkan BAP serta berpedoman pada aturan, yurisprudensi MA dan doktrin hukum, bukan menyusun asumsi.

Tags:

Berita Terkait