Putri Candrawathi menghadiri sidang perdana yang beragendakan dakwaan terkait pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Bahwa terdakwa PC, bersama FS, RE, RR, dan KM mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan dengan cara-cara yang tersebut dalam surat dakwaan,” jelas Jaksa.
Setelah mendengarkan isi dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah Putri Candrawathi mengerti mengenai isi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dijawab tidak mengerti oleh Putri Candrawathi.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Baca Juga:
- 3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS
- Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- KY Kerahkan Tim Pantau Jalannya Persidangan Ferdy Sambo dkk
Majelis hakim lalu mengatakan bahwa Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim lalu meminta Jaksa untuk menjelaskan lagi atas dakwaannya.
Sedangkan jaksa menjelaskan dengan bahasa yang dapat dimengerti Putri Candrawathi dan juga menjelaskan peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Putri Candrawathi perannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban menuju rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi ketika hendak keluar rumah dengan suatu alasan tertentu sempat berganti pakaian dan dengan tenang dan acuh tak acuh pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju rumah Saguling seolah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Brigadir J.