Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik
Berita

Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik

Dasep Ahmadi menganggap penelitian mobil listrik yang dilakukannya bukan pengadaan barang/jasa.

NOV
Bacaan 2 Menit

“Ini kan teknologi yang baru. Tentu dengan teknologi baru, dikembangkan. Bukan prototype untuk produksi, tapi untuk development, untuk pengujian dan evaluasi. Jadi, bukan untuk jualan. Dalam judul kerja samanya saja, itu bagaimana kerja sama sponsorship untuk melakukan prototipe, bukan pengadaan barang,” jelasnya.

Senada, pengacara Dasep, Elza Syarief juga menyatakan apa yang dilakukan kliennya bukan lah pengadaan barang/jasa, melainkan sponsorship untuk penelitian dalam rangka pengembangan prototype mobil listrik. Jadi, tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa.

“Ini kan sebenarnya masalah research tentang apakah kendaraan bisa menggunakan listrik dan kita meninggalkan BBM. Perjanjiannya saja untuk research, bukan pengadaan barang yang harus ditenderkan. Yang mamanya research tidak ada standarnya. Mau dia berhasil atau gagal, tidak ada masalah,” tuturnya.

Elza menegaskan, kegagalan dalam penelitian bukan merupakan sesuatu yang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Apabila penelitian gagal, hal itu hanya menunjukan ada sesuatu yang harus diperbaiki di kemudian hari. Hasil penelitian ini bukan untuk dijual, tetapi akan diserahkan kepada universitas untuk dikembangan.

Oleh karena itu, sambung Elza, mobil listrik yang dikembangkan Dasep memang tidak untuk dibawa berjalan-jalan seperti kendaraan pada umumnya. Akan tetapi, hanya digunakan untuk keliling-keliling pameran saat kegiatan APEC, dimana sekaligus menunjukan mobil listrik hasil penelitian karya anak bangsa.

Tags:

Berita Terkait