Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik
Berita

Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik

Dasep Ahmadi menganggap penelitian mobil listrik yang dilakukannya bukan pengadaan barang/jasa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Dasep Ahmadi mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: NOV
Dasep Ahmadi mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: NOV

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP),Dasep Ahmadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengembangan mobil listrik nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan selaku Wakil Penanggung Jawab Pelaksana KTT APEC XXI 2013.

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Rhein Singal, menganggap perbuatan Dasep telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28,993 miliar. Perbuatan Dasep dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidairPasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bermula pada Juli 2012. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.22 Tahun 2012, pemerintah membentuk Panitia Nasional Penyelengara KTT APEC 2013 di Bali. Dimana, Dahlan selaku Menteri BUMN ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab Pelaksana KTT APEC 2013 dan untuk pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBN 2013.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa melaksanakan rapat Panitia APEC 2013. Dalam rapat tersebut, Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan electric untuk pelaksanaan KTT APEC 2013. Kemudian, Dahlan melakukan rapat internal bersama jajaran eselon I dan II Kementerian BUMN.

"Rapat mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 di Bali berupa electric bus dan VIP van produksi atau hasil karya Indonesia. Menurut Dahlan, saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa," kata Rhein saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Selanjutnya, sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT PGN dalam pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Agus pun kembali dipanggil Dahlan melalui staf perbantuan khusus menteri, Abdul Aziz untuk diperkenalkan kepada Dasep Ahmadi, salah satu Kelompok Pandawa Putra Petir Binaan Dahlan yang mampu membuat mobil listrik. Dahlan menyampaikan pembuatan mobil listrik pada kegiatan KTT APEC 2013 akan dikerjakan oleh Dasep.

Rhein mengungkapkan, atas perintah Dahlan, sekitar Februari 2013, Agus mengundang PT BRIdan PT PGNuntuk melakukan rapat.“Dalam rapat disampaikan ada arahan dari pimpinan Kementerian BUMN yang menerangkan bahwa Bapak Menteri BUMN mau menampilkan dalam acara APEC mobil listrik hasil karya anak bangsa," ujarnya.

Selaku penyandang dana, PT BRI dan PT PGN diperkenalkan kepada Dasep yang akan membuat prototype mobil listrik untuk pengangkutan peserta APEC 2013 di Bali. Alhasil, PT SAP mengajukan penawaran sebesar Rp10,767 miliar untuk empat bus listrik dan satu mobil eksekutif kepada PT BRI dan PT PGN. Namun, hanya disetujui Rp10,675 miliar.

Lalu, Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan dan Direktur PT SAP, Dasep melakukan perjanjian tentang Sponsorship Pengembangan Mobil Listrik Nasional dalam Bentuk Pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk mendukung kegiatan APEC 2013 dengan nilai Rp10,675 miliar.

Begitu pula dengan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT BRI Muhammad Ali yang juga meneken perjanjian dengan Dasep senilai Rp10,675 miliar. Selain PT BRI dan PT PGN, PT SAP juga mengajukan penawaran ke PT Pertamina (Persero) sebesar Rp13,268 miliar untuk enam unit mobil listrik, tetapi hanya disetujui Rp12,595 miliar.

Akhirnya, Direktur PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina) Kuswandi dan Direktur PT SAP, Dasep membuat perjanjian tanggal 17 Juni 2013 tentang Pekerjaan Pengadaan Mobil Listrik Type Executive Electric Car untuk mendukung kegiata APEC XXI tahun 2013 dengan nilai Rp12,595 miliar.

Akan tetapi, menurut Rhein, pembuatan bus dan mobil listrik PT BRI, PT PGN, dan Pertamina itu tidak dilakukan pelelangan sebagaimana Keputusan Direksi PT PGN tanggal 12 Februari 2013, Keputusan Direksi PT BRI tanggal 15 September 2011, dan Dokumen Pertamina tentang pedoman pengadaan barang/jasa karena adanya perintah Dahlan.

Terlebih lagi, Dasep juga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum mempunyai hak cipta, paten, merek, serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car. Adapun pembuatan bus listrik ternyata hanya hasil modifikasi body yang dibuat oleh karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima Bogor, serta chasis merek Hino.

Sementara, untuk executive electric car, Dasep membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 dengan harga sekitar Rp300 juta. Kemudian, mobil yang dibeli Dasep itu dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama yang belokasi di Bogor dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rhein menganggap perbuatan Dasep tersebut telah melangar ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peratuan Meneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN yang mengatur pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip kompetitif.

“Yang artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan,” terangnya.

Nyatanya, PT SAP tidak membuat keseluruhan, yaitu 16 unit mobil listrik untuk mendukung sarana transportasi delegasi APEC XXI 2013 sebagaimana yang diperjanjikan dengan PT BRI, PT PGN, dan Pertamina. PT SAP hanya mampu membuat tiga unit kendaraan yang terdiri dari satu unit electric bus dan dua unit executive electric car.

Mobil-mobil itu pun, lanjut Rhein, belum memenuhi syarat teknis berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat tanggal 3 Oktober 2013. Berdasarkan pendapat ahli dari LKPP Nurlisa Arfani, Dasep sebagai vendor pelaksana pembuatan mobil listrik juga dinilai melanggar Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Mobil listrik tersebut tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP tanggal 15 Oktober 2015, telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Dahlan sebesar Rp28,993 miliar,” ucapnya.

Bukan pengadaan

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Dasep mengatakan dirinya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dasep merasa prihatin dengan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Sebab, selaku inovator, Dasep hanya melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi dengan membuat prototype mobil listrik.

“Ini kan teknologi yang baru. Tentu dengan teknologi baru, dikembangkan. Bukan prototype untuk produksi, tapi untuk development, untuk pengujian dan evaluasi. Jadi, bukan untuk jualan. Dalam judul kerja samanya saja, itu bagaimana kerja sama sponsorship untuk melakukan prototipe, bukan pengadaan barang,” jelasnya.

Senada, pengacara Dasep, Elza Syarief juga menyatakan apa yang dilakukan kliennya bukan lah pengadaan barang/jasa, melainkan sponsorship untuk penelitian dalam rangka pengembangan prototype mobil listrik. Jadi, tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa.

“Ini kan sebenarnya masalah research tentang apakah kendaraan bisa menggunakan listrik dan kita meninggalkan BBM. Perjanjiannya saja untuk research, bukan pengadaan barang yang harus ditenderkan. Yang mamanya research tidak ada standarnya. Mau dia berhasil atau gagal, tidak ada masalah,” tuturnya.

Elza menegaskan, kegagalan dalam penelitian bukan merupakan sesuatu yang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Apabila penelitian gagal, hal itu hanya menunjukan ada sesuatu yang harus diperbaiki di kemudian hari. Hasil penelitian ini bukan untuk dijual, tetapi akan diserahkan kepada universitas untuk dikembangan.

Oleh karena itu, sambung Elza, mobil listrik yang dikembangkan Dasep memang tidak untuk dibawa berjalan-jalan seperti kendaraan pada umumnya. Akan tetapi, hanya digunakan untuk keliling-keliling pameran saat kegiatan APEC, dimana sekaligus menunjukan mobil listrik hasil penelitian karya anak bangsa.

Tags:

Berita Terkait