Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado
Berita

Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado

Sudiwardono divonis 6 tahun dan penyuapnya Aditya Moha divonis 4 tahun pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp150 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Mas'ud dalam amar putusannya.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Aditya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai anggota DPR RI yang merupakan wakil rakyat ia tidak memberi contoh yang baik.  "Terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan," kata hakim dalam pertimbangan meringankan.

 

Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, Aditya pun memberi tanggapan. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim karena memang merupakan konsekuensi dari segala perbuatannya demi mengembalikan harkat dan martabat ibundanya.

 

"Kami mengucapkan terima kasih proses sidang berlangsung dengan baik dan menghasilkan putusan, saya bismillahirrohmanirrohim, saya melakukan ini demi Ibu saya, demi harkat dan martabat, jadi apapun keputusan majelis hakim, saya menerima," kata Aditya.

Tags:

Berita Terkait