Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado
Berita

Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado

Sudiwardono divonis 6 tahun dan penyuapnya Aditya Moha divonis 4 tahun pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini pun berlanjut dan Aditya menghubungi Sudiwardono. Kemudian pada 7 Agustus 2017 selesai acara kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado, Aditya menemui Sudiwardono di ruang kerjanya. Tujuannya meminta agar Sudi tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya yaitu Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit.

 

Permintaan itu pun disanggupi Sudiwardono dengan syarat pemberian sejumlah uang yang akhirnya disepakati sebanyak Sin$100 ribu yang Sin$80 ribu diantaranya diberikan di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta. "Sin$80 ribu ini hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi," kata Hakim Haryono menirukan permintaan Sudi.

 

Permintaan "tambahan" Sudiwardono diatas berkaitan dengan permohonan Aditya Moha agar ibundanya juga dibebaskan dari tahanan. Untuk memenuhinya, Sudi meminta agar Aditya memberikan tambahan sebesar Sin$40 ribu.

 

Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 sekitar Pukul 22.45 WIB. Aditya bersama ajudannya Yudianto Midu ke Hotel Alila dan menuju lantai 12 kamar 1203 untuk menemui Sudiwardono. Tetapi pemberian bukan dilakukan di kamar, melainkan di tangga darurat lantai tersebut.

 

"Saksi Aditya Moha menyerahkan uang Sin$30 ribu kepada Terdakwa sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Terdakwa menanyakan sisanya dan dijawab saksi Aditya sisanya Sin$10 ribu akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," jelas hakim.

 

Atas putusan ini Sudiwardono belum memberikan pernyataan apakah menerima atau mengajukan banding atas perkara ini. "Saya pikir-pikir," terang Sudi. Hal yang sama juga dinyatakan penuntut umum KPK yang diwakili Dodi Sukmono.

 

Penyuap divonis 4 tahun

Beberapa saat sebelum vonis kepada Sudiwardono, majelis hakim terlebih dulu memutus perkara Aditya Moha, anggota DPR RI yang menjadi pemberi suap. Oleh majelis yang juga diketuai oleh Hakim Mas'ud, Aditya divonis bersalah atas perbuatannya.

Tags:

Berita Terkait