Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado
Berita

Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado

Sudiwardono divonis 6 tahun dan penyuapnya Aditya Moha divonis 4 tahun pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
 Eks Ketua PT Manado Sudiwardono setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 6 tahun penjara oleh Majelis. Foto: AJI
Eks Ketua PT Manado Sudiwardono setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 6 tahun penjara oleh Majelis. Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua dakwaan.

 

Pertama menerima suap dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Pasal 12 huruf a UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua menerima suap selaku hakim yang bertujuan mempengaruhi perkara sesuai Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, Rabu (6/5). Baca Juga: Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

 

Dalam menjatuhkan hukuman majelis mempunyai berbagai pertimbangan. Untuk meringankan diantaranya Sudi dianggap sopan selama menjalani sidang, mengaku bersalah dan mempunyai tanggungan keluarga sedangkan salah satu pertimbangan memberatkan perbuatannya mencoreng institusi peradilan.

 

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, Terdakwa merupakan penegak hukum yang punya jabatan Ketua Pengadilan Tinggi harusnya jadi contoh yang baik bagi para hakim dan orang lain, mencoreng nama baik peradilan," kata hakim.

 

Dalam analisa yuridisnya Hakim Anggota Haryono menjabarkan perbuatan yang dilakukan Sudiwardono dalam menerima suap. Berawal pada 26 Juli 2017 pada saat berada di ruang tunggu Bandara Blimbingsari Banyuwangi, Sudiwardono yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Manado bertemu Lexsy Mamonto yang merupakan Hakim dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

 

"Pada saat itu Lexsy Mamonto menyampaikan ada saudaranya yang akan minta tolong kepada Sudiwardono yaitu Marlina Moha Siahaan seorang Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Mantan Bupati Bolaang Mongondow. Lexsy juga menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'Ustadz'. 'Ustadz' yang dimaksud adalah saksi Aditya Moha," kata Hakim Haryono.

 

Hal ini pun berlanjut dan Aditya menghubungi Sudiwardono. Kemudian pada 7 Agustus 2017 selesai acara kunjungan Komisi III DPR di Pengadilan Tinggi Manado, Aditya menemui Sudiwardono di ruang kerjanya. Tujuannya meminta agar Sudi tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya yaitu Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit.

 

Permintaan itu pun disanggupi Sudiwardono dengan syarat pemberian sejumlah uang yang akhirnya disepakati sebanyak Sin$100 ribu yang Sin$80 ribu diantaranya diberikan di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta. "Sin$80 ribu ini hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi," kata Hakim Haryono menirukan permintaan Sudi.

 

Permintaan "tambahan" Sudiwardono diatas berkaitan dengan permohonan Aditya Moha agar ibundanya juga dibebaskan dari tahanan. Untuk memenuhinya, Sudi meminta agar Aditya memberikan tambahan sebesar Sin$40 ribu.

 

Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 sekitar Pukul 22.45 WIB. Aditya bersama ajudannya Yudianto Midu ke Hotel Alila dan menuju lantai 12 kamar 1203 untuk menemui Sudiwardono. Tetapi pemberian bukan dilakukan di kamar, melainkan di tangga darurat lantai tersebut.

 

"Saksi Aditya Moha menyerahkan uang Sin$30 ribu kepada Terdakwa sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya dengan permintaan agar Marlina Moha Siahaan dapat diputus bebas. Kemudian Terdakwa menanyakan sisanya dan dijawab saksi Aditya sisanya Sin$10 ribu akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," jelas hakim.

 

Atas putusan ini Sudiwardono belum memberikan pernyataan apakah menerima atau mengajukan banding atas perkara ini. "Saya pikir-pikir," terang Sudi. Hal yang sama juga dinyatakan penuntut umum KPK yang diwakili Dodi Sukmono.

 

Penyuap divonis 4 tahun

Beberapa saat sebelum vonis kepada Sudiwardono, majelis hakim terlebih dulu memutus perkara Aditya Moha, anggota DPR RI yang menjadi pemberi suap. Oleh majelis yang juga diketuai oleh Hakim Mas'ud, Aditya divonis bersalah atas perbuatannya.

 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp150 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Mas'ud dalam amar putusannya.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatan Aditya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai anggota DPR RI yang merupakan wakil rakyat ia tidak memberi contoh yang baik.  "Terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan," kata hakim dalam pertimbangan meringankan.

 

Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, Aditya pun memberi tanggapan. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim karena memang merupakan konsekuensi dari segala perbuatannya demi mengembalikan harkat dan martabat ibundanya.

 

"Kami mengucapkan terima kasih proses sidang berlangsung dengan baik dan menghasilkan putusan, saya bismillahirrohmanirrohim, saya melakukan ini demi Ibu saya, demi harkat dan martabat, jadi apapun keputusan majelis hakim, saya menerima," kata Aditya.

Tags:

Berita Terkait