Chevron Indonesia Rugikan Negara
Utama

Chevron Indonesia Rugikan Negara

Dapat penghargaan dari KLH namun didakwa penuntut umum,

LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit

Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Endah dengan pemeriksaan lapangan. Alhasil, proyek yang diberikan PTSJ dinilai fiktif karena tidak ada pekerjaan namun tetap dibayar CPI.

Kejaksaan mencatat, proyek tersebut, semua biaya ganti rugi pembebasan tanah terkontaminasi dibebankan pada negara, melalui cost recovery sebesar Rp5,405.128.828. Hal itu tertuang dalam Production Sharing Contract (PSC) 15 Oktober 1992. Tersebut pembebanan cost recovery kegiatan bioremediasi termasuk dalam golongan biaya non capital, yaitu pembayaran seketika jika vendor atau rekanan sudah menerima pembayaran dari CPI.

Dakwaan penuntut umum langsung disambut Kukuh. Menurutnya, dia hanya menjadi koordinator tim lingkungan SLS. “Dan itu sebatas mengoordinir tim tersebut, dan saya tak kenal Herland,” ujarnya.

Penasihat hukum menyatakan, negara tidak membayar cost recovery dalam bentuk uang. “Namun, dalam bentuk natura hasil minyak mentah yang berhasil ditarik kemudian dibagi dengan anggota tim lain,” ungkap kuasa hukum Chevron,  Maqdir Ismail. 

Paragraf 18 tertulis:
Penasihat hukum menyatakan, negara tidak membayar cost recovery dalam bentuk uang. “Namun, dalam bentuk natura hasil minyak mentah yang berhasil ditarik kemudian dibagi dengan anggota tim lain,” ungkap kuasa hukum Chevron,  Maqdir Ismail. 

Yang benar:
Penasihat hukum menyatakan, negara tidak membayar cost recovery dalam bentuk uang. “Namun, dalam bentuk natura hasil minyak mentah, bukan uang,” ungkap kuasa hukum Chevron,  Maqdir Ismail. 

Tags:

Berita Terkait