Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan
Terbaru

Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan

Pengusiran dan intimidasi yang pernah dialami advokat ketika mendampingi klien sebagai saksi dalam perkara pidana sebagai akibat implementasi Pasal 54 KUHAP.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Dalam tahapan penyelidikan/penyidikan sebagai bagian dari tahap pra-judikasi, saksi dapat berperan menentukan apakah suatu dugaan tindak pidana benar telah terjadi atau tidak. Saksi juga berperan dalam penentuan status hukum seseorang, yang semula dalam kondisi bebas, kemudian diubah statusnya menjadi tersangka yang kepadanya dapat dilakukan tindakan hukum paksa berdasarkan undang-undang.

"Pengusiran dan intimidasi yang pernah saya alami ketika mendampingi klien sebagai saksi dalam perkara pidana sebagai akibat implementasi Pasal 54 KUHAP tentunya merupakan suatu pelanggaran konstitutional baik kepada setiap warga negara yang berhadapan hukum sebagai saksi maupun saya selaku Advokat yang memiliki tugas dan tanggung jawab menegakkan hak-hak klien di hadapan hukum."

Sebelumnya, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat melayangkan uji materi Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. 

Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat saat menjalankan profesinya. Sebab, Pasal 54 KUHAP tidak mengatur kata ”saksi” untuk mendapatkan bantuan hukum dan terbatas hanya mengatur bantuan hukum terbatas kepada tersangka dan terdakwa.

Artinya, tidak adanya ketentuan dalam KUHAP yang mengatur hak seorang saksi dan terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberi keterangan di muka penyidik baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak tersebut diberikan semata-mata bentuk perlindungan hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang saksi mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu, ancaman kekerasan baik bersifat fisik maupun psikis saat diperiksa untuk mendapatkan keterangan, informasi. Faktanya, para pemohon beranggapan dalam proses perkara pidana, advokat seringkali dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka, ataupun terdakwa.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan Pasal 54 KUHAP tetap dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang frasa "guna kepentingan pembelaan" bukan hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa, tetapi termasuk juga saksi.

Tags:

Berita Terkait