Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan
Terbaru

Cerita Advokat yang Pernah Ditolak Dampingi Saksi dalam Penyidikan

Pengusiran dan intimidasi yang pernah dialami advokat ketika mendampingi klien sebagai saksi dalam perkara pidana sebagai akibat implementasi Pasal 54 KUHAP.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Tetapi kami katakan tidak ada larangan. Waktu itu belum tren debat konstitusional belakangan ini baru kita bisa mengkaitkan semua larangan harus bersifat konstitusional. Karena larangan dalam pendampingan para saksi saya sebagai advokat merasa dirugikan,” lanjutnya.

Menurut Petrus, penolakan advokat mendampingi saksi terjadi berulang kali karena dinilai tidak menjadi sebuah kewajiban. Kerugian bukan hanya dalam menjalankan profesi pengacara, tetapi juga bagi pencari keadilan, mereka tidak ada kepastian untuk membela diri. Melalui pengujian ini, pihaknya sangat berterima kasih supaya MK dapat memberikan tafsir konstitusional apakah ini keharusan mendampingi atau cukup pilihan bahwa saksi berhak menentukan didampingi advokat sepanjang saksi menghendaki.

“MK memberi tafsir konstitusional yakni tafsir bersyarat terkait apakah penyidik membolehkan saksi didampingi sepanjang dikehendaki sebagai saksi atau sepanjang saksi menjadi tersangka?”

“Inilah yang saya alami karena masalahnya pengaturan dalam KUHAP itu sendiri tidak tegas. Jadi tindakan terhadap saksi tidak jelas, sedangkan tindakan terhadap tersangka jelas. Hak-hak hukum saksi menurut kami sudah sangat dirugikan termasuk bagi profesi pengacara dan pencari keadilan,” katanya.

Diusir

Sementara Bagia Nugraha mengatakan baru-baru ini ia mengalami kejadian diusir dari ruangan oleh Penyidik saat mendampingi klien yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memberikan surat kuasa dan surat kuasa beserta kartu anggota Peradi, namun ditolak dengan alasan kliennya masih berstatus sebagai saksi.

“Lalu saya berdebat dengan penyidik dan mengatakan, Bang ini ada di Pasal 18 UU Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang yang diperiksa itu berhak mendapat bantuan hukum dan penyidik itu berkata kita ini punya hukum formil, hukum formil itu dari KUHAP. Di KUHAP secara tegas tidak menyatakan saksi itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Lalu, penyidik tersebut mengancam ‘apa perlu klien Anda ini saya naikkan statusnya jadi tersangka?’. Mendengar hal tersebut saya kemudian tidak mendebat dan kemudian keluar dari ruangan penyidik,” kata Bagja Nugraha dalam kesaksiannya.

Dalam keterangan tertulisnya, menurut Bagia, pemeriksaan terhadap seorang saksi yang masuk materi pemeriksaan sudah selayaknya didampingi advokat. Pendampingan dilakukan oleh advokat dalam rangka menjaga netralitas pemeriksaan agar tidak terjadi tekanan dalam proses penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait