Hak Angket Century, Gebrakan Perdana DPR 2009-2014
Edisi Akhir Tahun 2009:

Hak Angket Century, Gebrakan Perdana DPR 2009-2014

Isi rekomendasi akhir akan menunjukkan apakah pembentukan Pansus Angket Century semata gagah-gagahan atau murni demi mengungkap kebenaran.

Fat
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham. Foto: Sgp
Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham. Foto: Sgp

Baru hitungan bulan menjabat, DPR periode 2009-2014 langsung tancap gas. Atas prakarsa sejumlah anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP, muncul usulan penggunaan hak angket atas kasus skandal Bank Century. Usulan ini pun bergulir bak bola panas di komplek parlemen. Setelah tarik ulur antara pendukung dan penentang usulan, rapat paripurna DPR ala Desember 2009 akhirnya menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket kasus diduga merugikan negara Rp6,7 triliun ini.

 

Begitu Pansus terbentuk, DPR langsung menetapkan 30 nama yang berasal dari beragam fraksi untuk duduk sebagai anggota Pansus. Komposisi keanggotaan Pansus bersifat proporsional, sehingga Fraksi Partai Demokrat selaku pemilik kursi terbanyak di parlemen otomatis memiliki jatah lebih banyak ketimbang fraksi lainnya.

 

‘Episode’ paling menarik adalah ketika penentuan kursi pimpinan yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil. Disepakati pemilihan pimpinan Pansus dilakukan dengan cara voting dari empat partai pemenang pemilu. Hasilnya, Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar yang didapuk menjadi Ketua Pansus. Tiga wakilnya adalah Gayus Lumbuun dari Fraksi PDIP, Mahfudz Shiddiq dari Fraksi PKS, dan Yahya Sacawirya dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Rampung menyusun organisasi, Pansus langsung bekerja karena berdasarkan Pasal 181 UU No 27 Tahun 2009, masa kerja Pansus hanya 60 hari untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, Pansus harus menyampaikan hasil rekomendasinya kepada rapat paripurna DPR. Sehubungan dengan adanya liburan Natal dan Tahun Baru, maka tenggat waktu Pansus praktis hanya kurang dari dua bulan. Menyadari mepetnya waktu, Pansus pun memutuskan untuk tetap bekerja meskipun telah memasuki masa reses.  

 

Dalam melakukan penelusuran, rujukan utama Pansus adalah hasil audit investigatif BPK. Berdasarkan hasil audit itu, Pansus lalu melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus Bank Century. Pemanggilan yang dilakukan Pansus dirancang sedemikian rupa berdasarkan tiga tema. Pertama, proses merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century.

 

Kedua, proses pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI ke Bank Century. Ketiga, proses pengambilan kebijakan bailout yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk juga dasar pertimbangan BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bailout dikucurkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Untuk tema pertama, Pansus memanggil pejabat dan mantan pejabat BI yang dianggap mengetahui proses pengambilan kebijakan merger. Salah satu mantan pejabat BI yang dihadirkan adalah Gubernur BI periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah. Berikutnya, Pansus menghadirkan Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur BI periode 17 Mei 2008–16 Mei 2009 ini dimintai keterangan seputar proses pencairan FPJP dari BI ke Bank Century. Berdasarkan laporan BPK, proses pencairan FPJP dilakukan dengan merekayasa persyaratan Capital Adequacy Ratio.

 

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dijadwalkan akan dipanggil usai masa reses sekitar medio Januari nanti. “KSSK dipanggil pada saat tema bailout sekitar Januari (2010) tanggal 12-13, tapi masih tentatif,” ujar Ketua Pansus Idrus Marham beberapa hari lalu.

 

Dengan menghadirkan sejumlah pejabat hingga level RI-2, Pansus sepertinya ingin menunjukkan bahwa tidak seorang pun bisa luput dari pemanggilan Pansus. Anggota DPR Bambang Soeroso mengatakan Pansus berwenang memanggil semua pihak terkait, baik itu yang diduga terlibat ataupun hanya sebatas saksi. Politisi Partai Golkar ini bahkan meminta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga dihadirkan. JK yang notabene adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, diyakini Bambang, memiliki banyak informasi khususnya terkait cairnya dana talangan (bailout). “Ia (JK) saksi hidup,” tukasnya.

 

Bambang memang tidak asal bicara, karena Pasal 3 ayat (1) UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR menyatakan Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 Pasal 2, semua warga negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.

 

Perjalanan Hak Angket Century

Tanggal

Peristiwa

9 November 2009

Syarat dukungan hak angket terpenuhi

23 November 2009

BPK menyerahkan hasil audit ke pimpinan DPR

1 Desember 2009

Rapat paripurna menyetujui usulan hak angket

4 Desember 2009

Rapat paripurna menetapkan 30 anggota Pansus

Pemilihan pimpinan Pansus

17 Desember 2009

PPATK serahkan daftar transaksi mencurigakan ke Pansus

21 Desember 2009

Pansus menghadirkan pejabat dan mantan pejabat BI

22 Desember 2009

Pansus menghadirkan Wapres Boediono

 

Dukungan publik

Pansus telah mulai bekerja, kini yang dinanti publik adalah hasil akhirnya. Publik tentunya berharap Pansus serius mengungkap skandal perbankan terbesar tahun 2009 ini. Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Petisi 28 misalnya, mengingatkan Pansus agar tidak mengkhianati rakyat. Menurut Anggota Forum Petisi 28 Haris Rusly, publik khawatir praktek penggunaan hak angket yang tidak pernah jelas hasilnya selama ini kembali terulang.

 

“DPR harus menunjukkan kembali komitmen dan konsistensinya untuk membela rakyat, salah satunya dengan cara angket tidak dijadikan sebagai alat bargaining politik oleh DPR,” Haris menegaskan.

 

Harapan juga diutarakan oleh pengamat hukum Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan Pansus adalah tumpuan publik untuk membongkar skandal Bank Century. Lebih jauh, Todung bahkan berharap melalui Pansus, tidak hanya kasus Bank Century yang terungkap, tetapi juga kebobrokan dunia perbankan lainnya.

 

“Jangan sampai angket masuk angin. Mudah-mudahan angket ini tidak main-main, karena masa depan kita sangat tergantung dengan keberhasilan menuntaskan kasus Century. Kalau tidak, bangsa kita akan tetap jalan di tempat,” tuturnya.

 

Menjawab kekhawatiran publik, Gayus Lumbuun berjanji Pansus akan bekerja maksimal. Untuk mewujudkannya, menurut Gayus, dukungan publik menjadi syarat mutlak. Ia menyebut keberhasilan hak angket impor beras yang diajukan DPR periode lalu sebagai bukti betapa signifikannya dukungan publik. “Hal ini dikarenakan adanya gerakan masyarakat, makanya dukungan dari luar itu sangat penting,” ujarnya.

 

Sementara, Ketua DPR Marzuki Alie meminta masyarakat sabar menunggu hasil kerja Pansus. Masyarakat, kata mantan Sekjen Partai Demokrat ini, sebaiknya memberikan ruang bagi Pansus untuk konsentrasi bekerja. “Kasus Century sudah bergulir dengan baik, harapan kita semua apa yang dicita-citakan untuk kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

 

Tahun 2009 tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Pembentukan Pansus Angket Century, terlepas dari tarik ulur kepentingan politik yang mewarnainya, layak kita kenang sebagai kado perpisahan yang ‘manis’ dari DPR periode 2009-2014, sebelum memasuki tahun 2010. Kini, yang dinanti masyarakat Indonesia adalah bukti keseriusan DPR dalam menggunakan salah satu hak konstitusionalnya, hak angket. Semoga, DPR sadar apapun hasil akhir Pansus Angket Century nantinya, ada kredibilitas yang dipertaruhkan. Akankah, DPR membela kepentingan rakyat atau justru menjadi ‘boneka’ kepentingan (partai) politik? Wallahu’alam Bishawab.

 

Tags: