Ini Dia Hasil Audit Investigasi BPK Atas Kasus Bank Century
Berita

Ini Dia Hasil Audit Investigasi BPK Atas Kasus Bank Century

BPK menyerahkan laporan hasil audit investigasi kasus Bank Century kepada DPR. Sayangnya, laporan tersebut tidak menyertakan kemana saja aliran dana Rp6,7 triliun dikucurkan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Hadi Purnomo dan Ketua DPR Marzuki Alie <br>
saat menyampaikan hasil audit investigasi kasus Bank <br> Century. Foto: Sgp
Ketua BPK Hadi Purnomo dan Ketua DPR Marzuki Alie <br> saat menyampaikan hasil audit investigasi kasus Bank <br> Century. Foto: Sgp

Waktu yang ditunggu-tunggu tiba. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya melaporkan hasil audit investigasi aliran dana bailout Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk) kepada DPR. Namun sayang, kerja yang memakan waktu hampir 5 lima bulan itu masih jauh dari harapan. Dalam laporan itu BPK tidak menguak secara tuntas kemana saja aliran dana bailout Bank Century dikucurkan. Alhasil, laporan akhir audit setebal 570 halaman itu dinilai hanya formalitas belaka untuk memenuhi keinginan DPR.

 

Kepada puluhan wartawan di DPR, Senin (23/11), Hadi mengatakan hasil audit lembaganya tidak turut mencantumkan kemana saja aliran dana Rp6,7 triliun mengalir karena terbentur UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Soal dana, semua ada di laporan yang kami berikan ke DPR karena ada keterbatasan data. Kami tidak bisa menembus PPATK, karena undang-undang,” ujarnya. Namun, sambungnya, laporan hasil audit ini tetap menyediakan hasil aliran dana meski tidak selengkap yang diinginkan DPR dan masyarakat luas.

 

Lima poin hasil audit BPK atas kasus bailout Bank Century

 

I. Mengenai proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

1. Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.


2. BI tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005 sampai 2008. Seperti BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR bank Century telah negatif 132,5%. BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa netto atau PDN sebesar 50% atau Rp 11 miliar dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK.


II. Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)

BI patut diduga melakukan perubahan persyarakatan CAR dalam PBI agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83% sehingga melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.


III. Penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS

1.A. BI tidak memberika informasi sepenuhnya, lengkap dan mutakhir pada saat menyampaikan bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Informasi yang tidak utuh tersebut terkait PPAP atas SSB (Surat-Surat Berharga), SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan kecukupan modal (CAR) dan meningkatkan biaya penanganan. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS, sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.


1.B. BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century tetapi penetapannya lebih pada
judgement. Proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur. KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS dengan mengacu pada Perppu No. 4 Tahun 2008.


2. Dari semua ketentuan yang ada menunjukkan bahwa pada saat penyerahan Bank Century dari komite koordinasi kepada LPS tanggal 21 November 2008 itu kelembaggan komite koordinasi yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota belum pernah dibentuk berdasarkan UU.


III.A.
Keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS. Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan perkara. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 (PLPS No. 5) Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan gagal berdampak sistemik.

 

3.B. Penyaluran PMS (Penyerrtaan Modal Sementara) sebesar Rp6,7 triliun dilakukan melalui 4 tahap. Keempat tahap tersebut tambahan PMS yang tahap II sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 PLPS No. 5. Dimana intinya, selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, maka LPS harus meminta komite koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang diambil kepada komite koordinasi.


PMS tahap II yang sebesar Rp2,2 triliun tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century. Padahal ketentuan dalam PLPS No. 5 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Kemudian LPS melakukan perubahan ketentuan dari PLPS No. 5 dengan PLPS No. 3 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik. Dan pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2,2 triliun.


Demikian patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS.


3.C. Berdasarkan dokumen notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century serta berdasarkan laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan laporan kemajuan pemeriksaan investigasi kasus Bank Century dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR. Penyertaan Modal Sementara kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dari jumlah tersebut di antaranya sebesar Rp2,8 triliun disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008. Sebagian PMS tahap II sebesar Rp1,1 triliun, PMS tahap III sebesar Rp1,15 triliun dan PMS tahap IV sebesar Rp630,2 miliar, BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.


IV. Penggunaan Dana FPJP dan PMS

1. Penarikan dana dari pihak terkait dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus yakni pada 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp938,65 miliar melanggar ketentuan PBI No. 6 /9/PBI 2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005 yang menyatakan bahwa bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI kecuali telah memperoleh eprsetujuan BI.


2. Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar AS$18 juta dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp2 miliar dilakukan untuk mengantisipasi jika Bank Century ditutup maka deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.


V. Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century.

Dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak terkait Bank Century.


Karena Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalah-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century. Kemudian praktek-praktek perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait lainnya diduga melanggar Pasal 8 ayat 1, Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 50 serta Pasal 50 a UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.

Sumber: Hasil audit BPK

 

Hadi menegaskan dari hasil audit yang dilakukan lembaganya, jelas tidak ada satu pihak pun yang mengintervensi BPK. Dalam kesempatan itu, Hadi juga mengatakan BPK bukanlah lembaga penegak hukum, sehingga berbagai indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam audit investigasi ini masih perlu pendalaman dan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum.

 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pemaparan hasil audit investigasi BPK terhadap bailout Bank Century, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelaksanaannya. Maka, kata Priyo, usulan hak angket DPR atas kasus tersebut tidak mungkin dihindari lagi. “Saya kira angket Century tak mungkin dibendung lagi,” ujarnya setelah menerima hasil laporan dari BPK.

 

Mengenai adanya keluhan kecil pimpinan BPK bahwa mereka sulit menembus PPATK, Priyo mengatakan DPR akan terus memberi dukungan kepada BPK agar lembaga-lembaga negara tersebut mau bekerja sama. Namun, ia menolak untuk mengomentari apakah ada kesengajaan PPATK untuk menutup-nutupi arah aliran dana. Dia hanya berjanji akan menelusuri masalah ini. “Saya yakin ini hanya persoalan undang-undang yang membuat mereka memasang rambu-rambunya,” katanya.

 

UU BPK Harus Direvisi

Sebenarnya, hasil audit BPK tidak jelek-jelek amat. Dan sah-sah saja bila Ketua BPK Hadi Purnomo berlindung pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga tidak mencantumkan kemana saja aliran dana Rp6,7 triliun oleh LPS ke Bank Century mengucur. Akan tetapi, hasil audit BPK akan lebih berarti bila lembaga tersebut turut mencantumkan kemana saja dana bailout itu mengalir. Sebab dari situ akan terlihat jelas apakah benar telah terjadi konflik kepentingan dan siapa yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden mengatakan PPATK bisa memberikan laporan aliran dana kepada BPK.

Tags:

Berita Terkait