PPATK Serahkan Daftar Transaksi Mencurigakan ke Pansus
Hak Angket Century:

PPATK Serahkan Daftar Transaksi Mencurigakan ke Pansus

Ada sekitar 42 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, terdiri dari 20 nasabah perusahaan dan 22 nasabah perorangan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Ketua PPATK Yunus Husein (kiri) saat menjelaskan aliran <br> dana penyertaan modal sementara Bank Century. Foto: Sgp
Ketua PPATK Yunus Husein (kiri) saat menjelaskan aliran <br> dana penyertaan modal sementara Bank Century. Foto: Sgp

Selama kurang lebih empat jam, Panitia Khusus (Pansus) Angket Century menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (17/12). Di penghujung rapat, Ketua Pansus Idrus Marham menyampaikan kesimpulan di antaranya Pansus akan meminta PPATK menelusuri lebih lanjut transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

 

Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan siap membantu Pansus dalam rangka mengusut tuntas kasus Bank Century. Dalam rapat itu, PPATK menyerahkan 42 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang terdiri dari 20 nasabah perusahaan dan 22 nasabah perorangan. Laporan diserahkan dalam amplop tertutup kepada Pimpinan Pansus. Kerahasiaan memang salah satu kewajiban yang dibebankan UU No 25 Tahun 2003 kepada PPATK.

 

Yang menarik dari laporan PPATK adalah terteranya nama-nama nasabah Bank Century yang mirip dengan nama tokoh partai politik. Hingga kini, PPATK masih menelusuri lebih jauh kemiripan tersebut. Sayangnya, Kepala PPATK Yunus Husein enggan menyebutkan nama-nama dimaksud dengan dalih perlu diklarifikasi terlebih dahulu.

 

“Kami belum menerima laporan itu, sehingga butuh pendalaman. Memang ada nama sama, tapi bisa beda orangnya. Karena sampai hari ini belum ada laporan ada politisi. Kami harus klarifikasi apakah benar si A itu tokoh parpol,” jelas Yunus.

 

Idrus mengatakan, daftar nasabah yang diberikan PPATK akan diperbanyak dan diberi ke masing-masing anggota pansus. Setelah itu baru akan dikaji bersama-sama dalam rapat internal pansus. “Jika ada indikasi pejabat atau siapapun dalam pidana korupsi, tentu nanti ketika kami rekomendasikan kepada penegak hukum baru akan menyebut nama,” ujarnya.

 

Inisiatif PPATK

Wakil Ketua Pansus Yahya Sacawirya mengatakan PPATK tidak ingin membeberkan informasi yang dimilikinya sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung. Fatwa tersebut menegaskan adanya pasal yang mewajibkan PPATK untuk merahasiakan data yang dimilikinya. Namun, khusus untuk DPR, data PPATK tidak lagi rahasia. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR demi kepentingan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: