Hak Angket Century, Gebrakan Perdana DPR 2009-2014
Edisi Akhir Tahun 2009:

Hak Angket Century, Gebrakan Perdana DPR 2009-2014

Isi rekomendasi akhir akan menunjukkan apakah pembentukan Pansus Angket Century semata gagah-gagahan atau murni demi mengungkap kebenaran.

Fat
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham. Foto: Sgp
Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham. Foto: Sgp

Baru hitungan bulan menjabat, DPR periode 2009-2014 langsung tancap gas. Atas prakarsa sejumlah anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP, muncul usulan penggunaan hak angket atas kasus skandal Bank Century. Usulan ini pun bergulir bak bola panas di komplek parlemen. Setelah tarik ulur antara pendukung dan penentang usulan, rapat paripurna DPR ala Desember 2009 akhirnya menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket kasus diduga merugikan negara Rp6,7 triliun ini.

 

Begitu Pansus terbentuk, DPR langsung menetapkan 30 nama yang berasal dari beragam fraksi untuk duduk sebagai anggota Pansus. Komposisi keanggotaan Pansus bersifat proporsional, sehingga Fraksi Partai Demokrat selaku pemilik kursi terbanyak di parlemen otomatis memiliki jatah lebih banyak ketimbang fraksi lainnya.

 

‘Episode’ paling menarik adalah ketika penentuan kursi pimpinan yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil. Disepakati pemilihan pimpinan Pansus dilakukan dengan cara voting dari empat partai pemenang pemilu. Hasilnya, Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar yang didapuk menjadi Ketua Pansus. Tiga wakilnya adalah Gayus Lumbuun dari Fraksi PDIP, Mahfudz Shiddiq dari Fraksi PKS, dan Yahya Sacawirya dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Rampung menyusun organisasi, Pansus langsung bekerja karena berdasarkan Pasal 181 UU No 27 Tahun 2009, masa kerja Pansus hanya 60 hari untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, Pansus harus menyampaikan hasil rekomendasinya kepada rapat paripurna DPR. Sehubungan dengan adanya liburan Natal dan Tahun Baru, maka tenggat waktu Pansus praktis hanya kurang dari dua bulan. Menyadari mepetnya waktu, Pansus pun memutuskan untuk tetap bekerja meskipun telah memasuki masa reses.  

 

Dalam melakukan penelusuran, rujukan utama Pansus adalah hasil audit investigatif BPK. Berdasarkan hasil audit itu, Pansus lalu melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus Bank Century. Pemanggilan yang dilakukan Pansus dirancang sedemikian rupa berdasarkan tiga tema. Pertama, proses merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century.

 

Kedua, proses pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI ke Bank Century. Ketiga, proses pengambilan kebijakan bailout yang ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk juga dasar pertimbangan BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bailout dikucurkan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Untuk tema pertama, Pansus memanggil pejabat dan mantan pejabat BI yang dianggap mengetahui proses pengambilan kebijakan merger. Salah satu mantan pejabat BI yang dihadirkan adalah Gubernur BI periode 2003-2008 Burhanuddin Abdullah. Berikutnya, Pansus menghadirkan Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur BI periode 17 Mei 2008–16 Mei 2009 ini dimintai keterangan seputar proses pencairan FPJP dari BI ke Bank Century. Berdasarkan laporan BPK, proses pencairan FPJP dilakukan dengan merekayasa persyaratan Capital Adequacy Ratio.

Tags: