Diakui Muhammad Daud, PERADI telah menginisiasi terbentuknya Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan Bersama (DKPB) PERADI SAI pada 2015 silam. Dilanjutkan dengan Deklarasi Warung Daun, Deklarasi bersama dengan OA lainnya untuk mendeklarasikan satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan di tahun 2017.
Pada tahun lalu, tercapai kesepakatan membentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) OA Indonesia bersama OA lainnya (2023). DKPB ini dilakukan dengan menyatukan seluruh DKP OAI untuk mengadili pelanggaran kode etik advokat pada tingkat banding dan final.
“Tujuannya tidak ada advokat “loncat” ketika telah mendapatkan sanksi dari OA asalnya,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (Sekjen AAI), Bobby R. Manalu, sepakat atas urgensi revisi UU. Revisi UU Advokat diperlukan untuk menata kembali kelembagaan organisasi advokat.
Salah satu hal yang menjadi fokus adalah terkait laporan pidana terhadap advokat. Dia menilai perlunya dilakukan pemeriksaan kode etik terlebih dahulu oleh DK kepada advokat ketika ada gugatan malpraktek dan laporan pidana.
“Apa perlu dilakukan pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik dahulu oleh Dewan Kehormatan (DK), baru setelah itu boleh dipanggil pihak kepolisian,” ujar Bobby.
Di samping itu, perlu diperhatikan pula problematika terkait prosedur pemeriksaan dan eksekusi putusan dari Dewan Etik. Dia menilai selama situasi organisasi advokat masih seperti saat ini maka putusan etik terkait advokat masih akan sulit dieksekusi.