Cegah Advokat "Loncat" Organisasi, Perpres Dewan Advokat Nasional Perlu Segera Diterbitkan
Utama

Cegah Advokat "Loncat" Organisasi, Perpres Dewan Advokat Nasional Perlu Segera Diterbitkan

Munculnya berbagai OA menimbulkan organisasi tanpa adanya standarisasi yang sama, mulai dari perekrutan, pendidikan, pengangkatan advokat sampai dengan penegakan kode etik. Hal ini sekaligus menyebabkan sulitnya pengawasan dan pemberian sanksi kode etik kepada advokat karena masing-masing advokat yang diberikan sanksi dapat dengan mudahnya pindah ke organisasi lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Saya setuju dengan revisi UU Advokat. Di DPR hanya masuk prolegnas, tapi tidak dibahas. Jadi diperlukan entah itu inpres, perpers DAN yang tujuannya untuk merapikan organisasi advokat,” kata Ibrahim dalam rangkaian webinar dan diskusi publik “Reformasi Peradilan Pidana Melalui Penguatan Advokat,” yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kamis (29/8).

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Muhammad Daud Berueh menjelaskan problematika multibar OA adalah terkait pengawasan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan advokat bekerja sesuai dengan kode etik. Tapi, seleksi dan pengawasan advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena banyaknya organisasi advokat yang berwenang untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut, yakni lebih dari 50 organisasi.

Padahal, keberadaan organisasi profesi yang kuat diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan hakim. Sehingga saat ini profesi advokat dinilai dalam kondisi tidak sehat.

Pembentukan DAN perlu dilakukan guna penguatan kelembagaan dan perbaikan budaya organisasi. DAN akan mengurusi standarisasi profesi advokat dan penegakan etik dengan wewenang memverifikasi OA, membentuk Dewan Kehormatan Bersama dan standarisasi kurikulum pendidikan dan ujian. Dan Perpres menjadi salah satu jalan keluar jangka pendek untuk merespons situasi yang tengah terjadi saat ini.

Jika melihat situasi advokat saat ini, maka pembentukan DAN menjadi urgent dan sebuah keharusan. Muhammad Daud meminta seluruh pihak, terutama advokat, untuk memahami keberadaan DAN. Dia menegaskan DAN bukanla bentuk intervensi dari pemerintah.

Justru DAN diperlukan dalam kerangka pemenuhan HAM, mengingat profesi advokat diperlukan guna menegakkan HAM. Sehingga harus diposisikan sebagai bentuk akuntabilitas negara terutama pemerintah sebagaimana pasal 28 I ayat (4) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

“Perpres dan diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, yang nantinya akan memperkuat UU Advokat yang sekarang,” katanya pada acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait