Catatan YLKI Terkait Bongkar Pasang Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng
Terbaru

Catatan YLKI Terkait Bongkar Pasang Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Ujungnya masyarakat menjadi korbannya. Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang andal agar minyak goreng curah rumah tangga tidak diselewengkan menjadi minyak goreng industri atau kemasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli atau memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah,” kata dia.

Sebab, minyak murah non premium gampang diborong kelompok masyarakat mampu. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Dia mengusulkan subsidi minyak goreng dilakukan secara tertutup yakni by name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran.

Terpisah, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan pilihan melepas harga minyak goreng dalam kemasan pada mekanisme pasar menjadi kebijakan amatiran. Menurutnya, kebijakan yang dibuat pemerintah terkait minyak goreng terkesan trial and error.

Harusnya, kata Mulyanto, sebuah kebijakan dibuat berdasarkan riset (research based policy) atau berdasarkan contoh praktik terbaik di negara lain. Bukan kebijakan bongkar pasang dan gonta-ganti dan coba-coba agar ada kepastian hukum dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat sudah capek sekian bulan diombang-ambing oleh kebijakan minyak goreng pemerintah yang tidak jelas, yang banyak berteori, berwacana, dan obral janji, namun tetap berujung kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Dia mengatakan Presiden Jokowi, sebelumnya berjanji kebijakan minyak goreng terbaru akan dievaluasi bulan Mei 2022. Menteri Perdagangan juga berjanji untuk tidak mencabut HET. Tapi nyatanya, baru pertengahan Maret, kebijakan minyak goreng sudah dicabut. Menurutnya, pemerintah tak konsisten dengan komitmennya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak pemerintah merancang kebijakan terbaru minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp.14.000 secara benar. Agar kebijakan itu benar-benar dapat dilaksanakan dengan seksama dengan skema subsidi dan sistem pengawasannya. Melalui sistem penjualan terbuka (mekanisme pasar), peluang bagi penyimpangan minyak goreng curah bersubsidi bakal tetap ada.

Tags:

Berita Terkait