Catatan YLKI Terkait Bongkar Pasang Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng
Terbaru

Catatan YLKI Terkait Bongkar Pasang Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Ujungnya masyarakat menjadi korbannya. Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang andal agar minyak goreng curah rumah tangga tidak diselewengkan menjadi minyak goreng industri atau kemasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Foto: RES
Warga antusias membeli minyak goreng murah dari pemerintah. Foto: RES

Antrian warga untuk mendapatkan minyak goreng sering kita di masyarakat. Ketidakberdayaan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukan mafia pangan seolah memenangkan “pertempuran” atas kelangkaan minyak goreng. Berbagai kebijakan Kemendag mengatasi kelangkaan minyak goreng tak mampu menandingi kelihaian para kartel minyak goreng.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah diatas kertas cenderung market friendly. Harapannya dapat memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng di tengah masyarakat dengan harga terjangkau.

Dia melihat intervensi pemerintah selama ini terhadap pasar minyak goreng dengan cara melawan pasar terbukti gagal total. Malahan menimbulkan chaos di masyarakat. Dari aspek kebijakan publik, pemerintah malah bongkar pasang kebijakan soal pengendalian minyak goreng. “Kebijakan coba-coba, sehingga konsumen bahkan operator menjadi korbannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Kebijakan terkait minyak goreng dituangkan dalam beberapa aturan. Pertama,Permendag No.1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun tak berselang lama, Permendag 1/2022 dicabut.

Kedua, Permendag No.3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun beleid itu pun dicabut. Ketiga,Permendag No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit pun dicabut. Keempat, beleid teranyar Permendag No.11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Baca:

Namun sayangnya, Permendag 11/2022 malah menyerahkan harga minyak goreng kemasan premium kepada mekanisme pasar. Artinya, pemerintah melepas kendali harga minyak goreng terhadap mekanisme. Pemerintah hanya memegang kendali pada harga minyak goreng curah (non premium). Meski demikian, pemerintah harus memperketat pengawasan HET minyak goreng non premium dengan harga Rp14.000.

Tags:

Berita Terkait