Catatan Sektor Perpajakan di 2018 dan Tantangan di 2019
Berita

Catatan Sektor Perpajakan di 2018 dan Tantangan di 2019

Revisi UU Perpajakan yang tersendat dan terkesan mandek menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, dari sisi kebijakan. Yustinus berpendapat bahwa kebijakan perpajakan di sepanjang tahun 2018 relatif tenang, karena sebagian besar kebijakan pajak yang lahir di tahun ini hanya merevisi peraturan di level Kementerian, salah satunya adalah peraturan mengenai tax holiday. Yustinus mengapresiasi langkah pemerintah atas lahirnya kebijakan ini karena memberikan kesempatan bagi pengusaha atau investor kelas menengah untuk menikmati fasilitas perpajakan tersebut.

 

Meski tidak ada kebijakan besar seperti tax amnesty di 2016 dan AEoI (UU No 9/2017) di tahun 2017, lanjutnya, tetapi perbaikan-perbaikan dari sisi administrasi, prosedur, dan proses bisnis cukup baik dilakukan, antara lain simplifikasi dan integrasi dokumen layanan di DJP-DJBC, percepatan restitusi, kemudahan pendaftaran WP dan PKP, dan terakhir SE-15/2018 yang menjadi tonggak berlakunya audit berbasis risiko.

 

Selain itu, pemerintah juga menggunakan kebijakan pajak yang responsif terhadap kondisi ekonomi makro. Fungsi regulerend-pun dimaksimalkan. Di saat kuatnya tekanan Rupiah terhadap USD, pemerintah menaikkan PPh 22 impor. Kenaikan ini bukan untuk penerimaan namun memberikan dampak psikologis bagi pasar uang untuk menyelamatkan rupiah, meski sifatnya temporer.

 

Kebijakan pajak di tahun 2018 juga memperlihatkan keberpihakannya bagi kelompok usaha kecil dan menengah. Dengan dikeluarkannya PP 23 Tahun 2018, tarif PPh Final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%. Tentu, di samping memberikan keringanan bagi mereka yang telah patuh, kebijakan ini juga bagian dari ekstensifikasi. Dengan turunnya tarif, maka diharapkan ada peningkatan kesadaran membayar pajak secara voluntary.

 

Seperti diketahui, UMKM merupakan sektor yang hard-to-tax. Catatan selanjutnya yang harus dipikirkan bersama adalah terkait pengaturan kemudahan akuntansi dan aplikasi sederhana untuk memudahkan pembukuan, serta dukungan permodalan terhadap UMKM.

 

Ketiga, hal lain yang cukup signifikan adalah insentif pajak. Mulai muncul alasan cukup kuat bahwa insentif tidak harus bertentangan dengan penerimaan, terlebih dalam situasi ekonomi yang masih tidak menentu dan butuh stimulus. Perluasan insentif di satu sisi baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain butuh mekanisme monitoring dan evaluasi agar tepat sasaran dan tepat tujuan. Sektor migas yang masih agak tertinggal karena praktis minim investasi baru, stagnan, dan kurang atraktif, sedangkan skema insentif sektor migas juga sangat terbatas.

 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan ini merupakan hasil simplifikasi dari dua peraturan sebelumnya yaitu PMK 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan PMK 159/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Tags:

Berita Terkait