Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera
Utama

Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera

Program Tapera tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 UU 40/2004. Lebih baik maksimalkan program MLT perumahan dan Pasal 37 UU 40/2004 untuk keperluan perumahan pekerja, sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/BUMD tidak perlu lagi dibebani kewajiban membayar iuran Tapera.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Belum tepat 

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, intinya mendukung program perumahan untuk rakyat ini. Tapi masalahnya program Tapera belum tepat dijalankan sekarang karena iurannya memotong upah buruh. Selain itu, program tapera juga belum jelas, terutama kepastian apakah peserta Tapera otomatis mendapat manfaat berupa rumah.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK (pemutusan hubungan kerja, red),” tegasnya.

Iqbal menghitung rata-rata upah buruh di Indonesia Rp3,5 juta per bulan. Jika dipotong iuran Tapera 3 persen maka besaran iuran sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Mengingat Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 sampai Rp25.200.000. Jumlah tersebut dinilai tidak akan bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

“Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” kritik Iqbal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai/karyawan sebesar 3 persen untuk Tapera.

“Iya semua dihitunglah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024) seperti dikutip Antara.

Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Tags:

Berita Terkait