Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera
Utama

Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera

Program Tapera tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 UU 40/2004. Lebih baik maksimalkan program MLT perumahan dan Pasal 37 UU 40/2004 untuk keperluan perumahan pekerja, sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/BUMD tidak perlu lagi dibebani kewajiban membayar iuran Tapera.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan

Potongan 3 persen terhadap upah pekerja/buruh sebulan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai penolakan kalangan pengusaha dan pekerja. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Tapera diatur melalui  UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

Kepesertaan Tapera diatur Pasal 7 UU 4/2016 yaitu setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Pasal 9 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera ini. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada Badan Penyelenggara (BP) Tapera untuk menjadi peserta.

Berikutnya Pasal 18 menyatakan pemberi kerja wajib mernbayar simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan ke dalam rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian. Timboel mencatat sedikitnya 5 hal yang perlu dicermati dalam program Tapera ini.

Baca Juga:

Pertama, pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari Pengusaha, seperti yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020, tapi pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera yaitu KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) rumah. Pasal 38 ayat 1b dan 1c mengatur syarat penerima manfaat Tapera adalah pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

Pasal 39 ayat (2c) menyebut pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai BP Tapera. Sehingga BP Tapera menentukan akses peserta terhadap manfaat Tapera. Melansir laman BP Tapera, yang masuk kategori MBR adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

“Jadi pekerja swasta/BUMN/BUMD wajib menjadi peserta Tapera, tapi tidak mendapat manfaat yang sama,” kata Timboel, Kamis (30/5/2024).

Tags:

Berita Terkait