Cara Lucas ‘Melawan’ KPK
Utama

Cara Lucas ‘Melawan’ KPK

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab membantah yang dilakukan kliennya bukanlah strategi untuk melawan KPK, tetapi memang sesuai fakta sebenarnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan mengenai pencabutan permohonan praperadilan sendiri menurut Wa Ode semata-mata karena memang perlu perbaikan. Pihaknya kemungkinan besar akan kembali mengajukan permohonan serupa kepada PN Jakarta Selatan. Sebab, ada dua hal utama yang terlihat ganjil pada proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

 

Pertama, mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. “Pasal 21, kewenangan masuk tindak pidana lain bukan korupsi. Di UU Pemberantasan Tipikor masuknya Bab III tindak pidana lain, sementara KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor,” dalihnya.

 

Kedua, ia mempertanyakan alat bukti yang digunakan KPK menjerat kliennya. Sebab selama ini menurut Wa Ode Lucas berkali-kali menanyakan apa alat buktinya higga dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan. Penyidik, kata Wa Ode, tidak pernah menunjukkan hal tersebut.

 

Ada juga hal lain yang cukup janggal terkait penetapan Lucas sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani pimpinan pada hari yang sama dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Lalu kapan proses penyelidikannya? Ini kan menjadi pertanyaan,” kata Wa Ode.

 

Terkait perkaranya sendiri, Wa Ode mengklaim kliennya sama sekali tidak terkait dengan Lippo Group dan tidak pernah menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut. Ia juga tidak terlalu mengenal Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dianggap KPK ada peran Lucas pada saat ia melarikan diri ke luar negeri.

Tags:

Berita Terkait