Cara Lucas ‘Melawan’ KPK
Utama

Cara Lucas ‘Melawan’ KPK

Kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab membantah yang dilakukan kliennya bukanlah strategi untuk melawan KPK, tetapi memang sesuai fakta sebenarnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya pada Senin 22 Oktober, KPK menghadapi sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Lucas, meskipun belakangan diketahui permohonan itu dicabut. KPK sebenarnya telah meminta penundaan dengan alasan rentang waktu pemanggilan hanya berselang dua hari kerja. Padahal KPK harus mempersiapkan saksi, ahli, surat/administrasi dan bukti lain.

 

“KPK telah mengirimkan surat ke Ketua PN Jaksel cq Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang. Kami harap hal tersebut dapat dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini,” kata Febri. Baca Juga: Lucas Bersikukuh Tidak Bersalah

 

Lazim dilakukan

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan cara seperti itu memang lazim dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi. “Ya memang seperti itu, tujuannya kan untuk memperlambat proses penyidikan,” ujar Adnan kepada Hukumonline.

 

Adnan mengingatkan ada konsekuensi bagi para tersangka termasuk Lucas apabila tidak bersikap kooperatif. Berkaca pada perkara kasus merintangi penyidikan yang melibatkan advokat Fredrich Yunadi dan juga kasus suap PTUN Medan yang melibatkan Otto Cornelis Kaligis, keduanya dianggap tidak kooperatif sehingga dituntut cukup berat.

 

Fredrich misalnya dituntut maksimal yaitu 12 tahun, meskipun putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. KPK menganggap putusan itu belum memenuhi rasa keadilan sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Sedangkan Kaligis dituntut 10 tahun, walaupun putusannya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA menghukum selama 7 tahun. Diketahui hukuman OC Kaligis pada pengadilan tingkat pertama divonis 5,5 tahun penjara, pengadilan tinggi 7 tahun, tingkat kasasi 10 tahun, dan pada PK menjadi 7 tahun.

 

“Itu ada konsekuensinya, bisa jadi pertimbangan memberatkan, tergantung dari penyidik ataupun penuntut umum nanti,” jelas Adnan.

Tags:

Berita Terkait