Cara AYMP-Imran Muntaz & Co. Tingkatkan Jumlah Transaksi IPO
Capital Market Lawyers Story

Cara AYMP-Imran Muntaz & Co. Tingkatkan Jumlah Transaksi IPO

AYMP terus berupaya menjaga kepercayaan yang diberikan klien dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik. Sedangkan, Imran Muntaz & Co dengan melakukan pendekatan ke beberapa perusahaan dan memperluas networking dengan perusahaan-perusahaan Sekuritas dan Financial Advisors.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Dari perkembangan dalam industri pasar modal, Hukumonline secara kontinu setiap tahunnya menerbitkan laporan pemeringkatan kantor hukum atau Capital Market Rangking. Pada artikel Hukumonline “Kunci Sukses” Law Firm Terlibat Transaksi IPO di Pasar Modal, dijelaskan oleh Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji tentang pentingnya memiliki strategi atau upaya agar mendapat kepercayaan klien dalam menangani transaksi pasar modal.

Founding Partner Imran Muntaz & Co., Imran Muntaz, pada kesempatan terpisah membagikan kiatnya dalam memperoleh peningkatan jumlah transaksi IPO dari tahun sebelumnya dengan sekarang. “Kami selalu berupaya melakukan approach ke beberapa perusahaan yang memiliki potensi atau memiliki keinginan untuk mencatatkan sahamnya di Bursa dengan memberikan informasi-informasi proses IPO kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” kata dia.

Di samping, penting untuk terus memperluas networking dengan perusahaan-perusahaan Sekuritas dan Financial Advisors. Guna menjaga kualitas dari penanganan transaksi yang dilakukan, disebutkan oleh Imran untuk terus menjaga dalam memberikan layanan kualitas prima bagi klien. Tentunya, dengan mempersiapkan kemampuan dari setiap lawyers di kantornya ketika menghadapi setiap transaksi IPO atau transaksi lainnya.

“Tidak ada target yang kami tetapkan setiap tahunnya (dalam hal jumlah transaksi IPO yang ditangani, red). Akan tetapi, dengan semakin aktifnya transaksi pasar modal di Indonesia, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan setiap tahunnya, termasuk transaksi IPO dan transaksi pasar modal lainnya.”

Tags:

Berita Terkait