Calon Hakim Agung Dukung KY Periksa Putusan Hakim
Berita

Calon Hakim Agung Dukung KY Periksa Putusan Hakim

Seorang calon hakim agung berpendapat hakim berlatarbelakang suku Jawa harus menanggalkan sifat tepo seliro.

ASH
Bacaan 2 Menit

Saat Imam menanyakan alasan kepindahannya dari PNS Departemen Keuangan, ia mengatakan selain panggilan naluri, ayahnya adalah seorang polisi. “Saya juga lulusan fakultas hukum (Universitas Indonesia) dan memang saya senang berprofesi hakim, meski di Departemen Keuangan pendapatannya secara ekonomi lebih besar,” tutur Hakim Pengadilan Tinggi Pekan Baru ini.   

Dalam sesi wawancara berikutnya, calon hakim agung, Letkol Susiani mengomentari fenomena banyaknya tindak pidana umum yang dilakukan aparat militer diadili di pengadilan militer. Mendapati pertanyaan itu, Susiani mengakui sesuai UU TNI setiap aparat militer yang melanggar tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum. Akan tetapi, persoalan ini sulit dilaksanakan.   

“Sebaiknya ketika ketika ada aparat militer melanggar tindak pidana umum, diadili peradilan khusus dengan majelis hakim berasal dari militer dan sipil,” kata Dosen Metode Penelitian Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta ini.       

Saat ditanya motivasi, dia beralasan keiikusertaan mencalonkan diri sebagai hakim agung lantaran ingin berperan serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, agar setiap pembuatan putusan dalam sebuah majelis diwarnai pendapat/pemikiran dari akademisi, selain hakim karier sendiri.

“Oleh guru besar saya juga mendorong agar menjadi hakim agung karena di MA belum banyak ahli yang paham soal desersi,” kata wanita yang desertasinya di Universitas Brawijaya ini mengulas soal desersi.

Tags: