Cacat Hukum Pembatasan Kegiatan Outsourcing
Kolom

Cacat Hukum Pembatasan Kegiatan Outsourcing

Permenakertrans tentang Outsourcing melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 2 Menit

Kelima, prinsip yang dianut oleh Permenakertrans tampak pada bagian Menimbang, yang berbunyi : bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan hanya dapat tercapai atau terwujud manakala ada pengakuan dan perlindungan yang setara dan sederajat antara kepentingan pekerja/buruh, perusahaan selaku pemberi kerja dan  pemerintah selaku pembina dan pengawas ketenagakerjaan.

Kaitannya dengan pembatasan jenis kegiatan jasa penunjang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans, tampak bahwa eksistensi pekerja/buruh lebih dikedepankan. Sedangkan eksistensi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dikesampingkan. Padahal perusahaan dimaksud juga memiliki buruh atau pekerja yang seharusnya diperhatikan, dilindungi dan dihargai harkat dan martabat kemanusiaannya.

Keenam,pembatasan hak dan kewajiban (baik bagi individu, kelompok maupun badan hukum) hanya bisa diatur pada tataran konstitusi (UUD 1945) dan paling rendah pada tingkat UU.Hal ini disebabkan karena konstitusi (UUD 1945) merupakan kontrak warga negara saat mendirikan negara, sementara UU adalah produk hukum hasil kesepakatan antara rakyat (melalui wakil rakyat/DPR) dengan pemerintah/eksekutif. Sehingga, pemberian dan pembatasan hak dan kewajiban rakyat mesti berdasarkan kesesuaian kehendak dengan rakyat.

Produk hukum sebagai hasil kesesuaian kehendak dengan rakyat adalah UUD 1945 dan UU. Argumentasi ini didukung dalam Pasal  28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut  “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Norma konstitusional tersebut memberi gambaran secara jelas dan terang bahwa pembatasan hak warga negara paling rendah diatur pada jenis peraturan perundang-undangan yang bernama undang-undang, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan.

Permenakertrans adalah jenis peraturan perundang-undangan yang berfungsi mengelaborasi norma pokok sebagaimana diatur pada tataran UU atau PP atau Perpres. Menakertrans tidak memperoleh pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) perihal Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, sehingga ketika tidak ada delegated legislation maka tidak ada sumber kewenangan bagi Menakertrans untuk melakukan pengaturan dan bahkan melakukan pembatasan tentang jenis kegiatan jasa penunjang.

Tags:

Berita Terkait