Cacat Hukum Pembatasan Kegiatan Outsourcing
Kolom

Cacat Hukum Pembatasan Kegiatan Outsourcing

Permenakertrans tentang Outsourcing melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 2 Menit

Berkenaan pertentangan tersebut, salah satu asas hukum yang dikenal yaitu lex superiori derogat lex inferiori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dengan bahasa yang lain, manakala ada pertentangan norma antara UU Ketenagakerjaan dengan Permenakertrans, maka yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu materi atau substansi UU Ketenagakerjaan.

Ketiga, Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Adapun isi Pasal 17 ayat (3) sebagai berikut :  Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.     usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);

b.     usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);

c.      usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);

d.     usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan

e.     usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Sementara isi Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.  Contoh jenis kegiatan jasa penunjang hanya disebutkanpada bagian Penjelasan Pasal  66 ayat (1) yaitu :Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan(cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.

Penggunaan frase “antara lain” lebih menunjukkan atau menggambarkan contoh ketimbang melakukan pembatasan terhadap jenis kegiatan jasa penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans.

Keempat, terkait uraianpada poin ketiga, status penjelasan dalam sebuah peraturan bukanlah norma yang dapat dijadikan dasar hukum.Melainkan penjelasan atas norma yang ada pada batang tubuh. Penjelasan (explanation) suatu peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma-norma hukum tertentu yang diberi penjelasan.

Selain itu, penjelasan juga berfungsi sebagai pemberi keterangan mengenai kata–kata tertentu, frase atau beberapa aspek atau konsep yang terdapat dalam suatu ketentuan ayat atau pasal yang dinilai belum terang atau belum jelas atau yang karena itu dikhawatirkan oleh perumusnya akan dapat menimbulkan salah penafsiran di kemudian hari.

Oleh karenanya, penjelasan Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun sebatas untuk mengetahui makna atau arah dari norma sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 ayat 1. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait