Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan
Berita

Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kerjasama dengan pihak ketiga.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Di Amerika Serikat, Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur bahwa pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).

(Baca juga: Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi).

Lebih lanjut Aria menjelaskan, berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitor wanprestasi. “Jumlah ini meningkat 30 persen dari survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan," imbuhnya.

Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Aria menyimpulkan bahwa parate eksekusi merupakan mekanisme hukum yang berlaku pada berbagai hak jaminan atas kebendaan khususnya jaminan atas benda tertentu. Mekanisme ini memberikan keleluasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari penjualan objek jaminan atas kekuasaan sendiri dalam hal debitor cidera janji. Mekanisme setara parate eksekusi juga merupakan praktik terbaik yang tersedia di berbagai negara sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dan kesetaraan hak antara kreditor dan debitor. Di Indonesia, kata dia, parate eksekusi telah berjalan. “Dan terbukti sangat bermanfaat,” paparnya.

 

Menurut Aria, peraturan pelaksanaan parate eksekusi masih belum cukup komprehensif, sehingga masih membuka ruang luas untuk penafsiran dan pelaksanaannya. Ada kebutuhan untuk mengatur lebih detil dan komprehensif bagaimana mekanisme penarikan jaminan, termasuk prosedurnya.

Tags:

Berita Terkait