Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan
Berita

Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kerjasama dengan pihak ketiga.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia menegaskan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika debitor cidera janji, penerima fidusia mempunya hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Rumusan itulah. Jika dihubungkan dengan Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mempermudah titel eksekutorial.  Jika debitor tidak mau menyerahkan objek jaminan yang berada di bawah penguasaannya secara sukarela dalam rangka eksekusi, maka kreditor dapat melakukan upaya paksa melalui pelaksanaan titel eksekutorial. “Dengan melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ujar Akhmad.

Akhmad mengungkapkan kemudahan eksekusi jaminan fidusia selain terdapat di titel eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) juga terdapat di parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Jaminan Fidusia. Berbeda dengan titel eksekutorial, parate eksekusi dilakukan tanpa bantuan pengadilan dengan cara melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.

Meskipun mekanisme parate eksekusi tidak bisa memasukan upaya paksa dalam bentuk permohonan eksekusi melalui pengadilan, namun demikian parate eksekusi tetap memiliki arti yang penting bagi kreditor apabila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak tidak berwujud seperti saham dan piutang lainnya yang tidak diperlukan penyerahan secara fisik bendanya dalam rangka melakukan eksekusi. “Mekanisme ini tentunya akan memangkas waktu dan biaya eksekusi,” ujarnya.

Aria Suyudi berpandangan pada prinsipnya jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pada jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) jaminan fidusia pada sistem hukum Indonesia didasarkan kepada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitor telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditor. Debitor tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.

Terkait dengan eksekusi pada jaminan fidusia, Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktek terbaik di dunia internasional. Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditor atau wakilnya, pada Pasal 123  Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa kreditor diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitor cidera janji dalam perjanjian penjaminan. Penarikan jaminan dapat dilakukan serta merta oleh kreditor atau wakilnya.

"Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait