Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan
Berita

Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan

Asuransi kepailitan untuk buruh jadi solusi?

HRS
Bacaan 2 Menit

Terkait dengan frasa “kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada kreditor separatis” sebagaimana dimaksud dari Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan, Rafles juga mengatakan kreditor yang dimaksud adalah pajak. Berdasarkan ketentuan pasal ini, semakin tegas bahwa pajak lebih tinggi daripada separatis. Bahkan, pajak dapat meminta hasil penjualan atas benda yang dijaminkan kepada separatis.

Asuransi Kepailitan Buruh
Peraturan yang dibuat memang terkesan miris. Sebagian besar buruh menjadi korban dari kepailitan, kalah dari pajak dan separatis. Namun, Rafles mengatakan untuk melihat permasalahan buruh secara keseluruhan.

Tidak hanya buruh dari perusahaan yang dipailitkan yang menjadi korban, tetapi perusahaan kecil yang menjadi kreditor juga memiliki tenaga kerja yang harus diperhatikan. Terkadang, perusahaan kecil yang memiliki piutang ini juga terkena dampak dari perusahaan yang dipailitkan tersebut.

Melihat persoalan ini, Rafles menyatakan menaikkan sifat tagihan buruh itu sendiri bukanlah sebuah solusi. Soalnya, apabila sifat tagihan buruh ditinggikan iklim investasi Indonesia akan amburadul. Tidak ada investor yang mau berinvestasi. Alhasil, tingkat pengangguran semakin tinggi. Tidak ada penyerapan tenaga kerja karena tidak ada modal.

“Yang namanya usaha butuh modal. Gimana ada penyerapan tenaga kerja jika tidak ada modal. Makanya pemegang jaminan ditinggikan karena mereka memberi modal,” tutur Rafles lagi.

Adapun solusi yang ditawarkan Rafles adalah mengasuransikan para buruh khusus kepailitan. Melalui asuransi ini, ketika perusahaan pailit, para buruh merasa terbantu dengan asuransi kepailitan. Sedangkan mekanisme dari asuransi itu sendiri, Rafles belum bisa menjawab secara detail. Hanya saja, pengusaha dan buruh dapat duduk bersama dan menentukan bagaimana mekanisme pembayaran premi. “Apakah pengusaha yang membayar premi asuransinya sebesar 1-2% atau 50:50 dengan buruh,” pungkasnya.

Tags: