Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan
Berita

Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan

Asuransi kepailitan untuk buruh jadi solusi?

HRS
Bacaan 2 Menit
Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan
Hukumonline

Kisruh antara tagihan buruh dan pajak dalam kepailitan memang sebuah dilema yang tidak pernah habis untuk dibahas. Bahkan di kalangan para kurator dan akademisi maupun pengamat kepailitan. Berbagai macam pandangan pun dilontarkan demi membuat terang kedudukan buruh dan pajak sebagai kreditor preferen.

Ini terbukti dari situasi sebuah pelatihan tentang kepailitan yang diadakan hukumonline, Kamis (4/7). Dalam acara yang bertajuk ‘Memahami Tahapan dan Teknik Pemberesan Harta Debitor Pailit’ ini lebih banyak mendiskusikan tentang posisi buruh dari sebuah kepailitan.

Para peserta masih dibingungkan dengan seberapa istimewanya buruh dibandingkan pajak sebagai kreditor. Padahal, buruh dan pajak secara jelas dinyatakan sebagai kreditor preferen. Meskipun sama-sama preferen, praktiknya pajak tetap lebih didahulukan daripada buruh. Bahkan, pajak lebih diutamakan daripada kreditor separatis itu sendiri.

“Praktiknya memang sulit ketika hendak membagikan budel pailit. Harus ada kompromi,” tutur James Purba sebagai pembicara dalam acara pelatihan ini.

Alasan James memosisikan pajak sebagai kreditor tertinggi lantaran UU No. 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan dengan tegas bahwa pajak mendahului dari kreditor lainnya. Sedangkan kedudukan buruh dalam kepailitan tidak dinyatakan secara tegas.

Pendapat ini ditentang pengamat hukum perburuhan Umar Kasim. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam melihat posisi buruh. Ia mengatakan buruh tidak serta merta sebagai kreditor preferen. Perlu dibedakan antara upah buruh dan hak buruh lainnya.

Menurutnya, upah buruh mendapat tempat yang sama dengan fee kurator dan biaya kepailitan lainnya, termasuk pajak. Adapun dasar hukum pemikirannya adalah Pasal 39 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa upah terutang para pekerja baik sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.

Tags: