Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan
Berita

Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan

Asuransi kepailitan untuk buruh jadi solusi?

HRS
Bacaan 2 Menit

Sedangkan hak-hak buruh lainnya baru dikategorikan sebagai kreditor preferen. Hak-hak lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 95 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti tunjangan hari raya, bonus produktivitas, uang makan, dan transportasi. Terhadap hak ini, buruh baru memperolehnya setelah kurator membaginya terlebih dahulu kepada kreditor separatis.

Meskipun Umar Kasim menyatakan upah buruh setara dengan fee kurator dan pajak, ia memutuskan untuk melihat kondisi ketika dihadapkan dengan pilihan upah buruh atau pajak yang didahulukan.

Menurutnya, apabila merujuk kepada kepentingan orang banyak, Umar memilih pajak harus didahulukan. Soalnya, buruh sifatnya hanya untuk kepentingan kelompok. Namun, jika melihat segi kemanfaatan, Umar lebih memilih buruh karena buruh perlu makan.

Keistimewaan kedudukan pajak dipertegas oleh kurator Nien Rafles Siregar. Rafles mengimbau untuk membaca dan memahami undang-undang secara lengkap. Sebelum mengacu ke UU Kepailitan, persoalan mengenai kedudukan para kreditor bermula dari Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur bahwa hasil penjualan barang-barang milik debitor dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Untuk menentukan alasan yang sah didahulukan merujuk pada Pasal 1133 KUHPerdata yang mengatur bahwa hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek.

Sedangkan hak istimewa melihat kepada Pasal 1134 KUHPerdata. Pasal tersebut telah mengatur bahwa kreditor yang memiliki hak istimewa adalah kreditor yang menyebabkan kedudukannya lebih tinggi daripada lainnya karena undang-undang semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

“Kata-kata ‘kecuali dalam hal UU dengan tegas menentukan kebalikannya’ inilah yang menyebabkan pajak lebih tinggi daripada kreditor lainnya. Karena Pasal 21 UU Perpajakan secara tegas menyebutkan dia (pajak, red) lebih tinggi daripada kreditor separatis,” ucap Rafles kepada hukumonline dalam kesempatan yang sama.

Tags: