Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap
Berita

Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap

KPK menemukan indikasi praktik jual beli rekrutmen dan pengelolaan PNS/ASN sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit


Kemudian pada Rabu (25/10) pagi, ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng. Pada Rabu (25/10) pagi rombongan lainnya terdiri dari SA, S, dan J tiba di Jakarta dan langsung menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng.


"Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp289.020.000 dari Ibnu Hajar dan Suwandi yang dimasukkan ke dalam dua tas," ungkap Basaria.


Ia menyatakan sekitar pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu Taufiqurrahman, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajudan akan meninggalkan lokasi hotel. Sedangkan lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tersebut kepada Ibnu Hajar.


Saat itu, kata Basaria, tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat menggunakan sebuah mobil sewaan. Tim mengamankan kelimanya beserta sopir mobil rental dan membawa mereka ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Tim kemudian mengamankan lima orang lainnya di dalam hotel dan uang sejumlah Rp289.020.000 dari tangan Ibnu Hajar. Kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK," ujarnya.

Menurut dia, tim KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri pada Rabu (25/10) sore yang juga sedang ada kegiatan di hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.


Secara terpisah di Nganjuk, Tim juga mengamankan delapan orang yakni T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY, dan SUM dan dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. "Terhadap T dan Harjanto diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan."

 

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait