Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap
Berita

Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap

KPK menemukan indikasi praktik jual beli rekrutmen dan pengelolaan PNS/ASN sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017) seperti dikutip Antara.


Diduga sebagai penerima, kata Basaria, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.


Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.


Menurut Basaria, diduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.


"Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000. (Uang itu) berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000," ucap Basaria.


Basaria melanjutkan lembaganya menemukan indikasi praktik itu sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk.


"Diduga bupati melalui pihak atau orang kepercayaannya meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk," bebernya. Baca Juga: KPK ‘Amankan’ 15 Orang di Jakarta-Nganjuk

 

Dijelaskan Basaria, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ini bersama 11 orang lainnya dilakukan dua lokasi berbeda, Jakarta dan Nganjuk.  "OTT dilakukan pada dua lokasi, yaitu Jakarta dan Nganjuk. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 20 orang. 12 orang diamankan di Jakarta dan 8 orang di Nganjuk," ujar Basaria

 

Ke-12 orang yang diamankan di Jakarta itu antara lain Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.


Selanjutnya, wartawan media online di Nganjuk berinisial B, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekda Kabupaten Jombang berinisial IT, ajudan istri Bupati Nganjuk berinisial D, ajugan Bupati Nganjuk berinisial R, Sekretaris Camat Tanjung Anom berinisial J, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk berinisial SA, mantan Kepala Desa berinisial S, dan sopir rental berinisial BS.


Sedangkan yang diamankan di Nganjuk antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berinisial SUR, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang juga anak buah Ibnu Hajar berinisial CSE, Direktur RSUD Kertosono berinisial TFY, ajudan Bupati Nganjuk berinisial OHP, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom berinisial T, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk berinisial SUT, seorang supir berinisial SUM.


Basaria menjelaskan pada Selasa (24/10) pagi tim KPK mengetahui Taufiqurrahman dan ajudan berada di Jakarta untuk melakukan kegiatan. "Selesai kegiatan Taufiqurrahman bermalam di salah satu hotel di daerah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat," tuturnya.


Pada Selasa (24/10), IT istri dari Bupati Nganjuk dan D ajudannya tiba di Jakarta dan bermalam di hotel yang sama. "Rombongan berikutnya, Ibnu Hajar, Suwandi, dan B tiba di Jakarta pada Selasa (24/10) pukul 24.00 WIB dan kemudian bermalam di hotel lain di daerah Gambir, Jakarta Pusat," kata Basaria.


Kemudian pada Rabu (25/10) pagi, ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng. Pada Rabu (25/10) pagi rombongan lainnya terdiri dari SA, S, dan J tiba di Jakarta dan langsung menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng.


"Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp289.020.000 dari Ibnu Hajar dan Suwandi yang dimasukkan ke dalam dua tas," ungkap Basaria.


Ia menyatakan sekitar pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu Taufiqurrahman, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajudan akan meninggalkan lokasi hotel. Sedangkan lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tersebut kepada Ibnu Hajar.


Saat itu, kata Basaria, tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat menggunakan sebuah mobil sewaan. Tim mengamankan kelimanya beserta sopir mobil rental dan membawa mereka ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Tim kemudian mengamankan lima orang lainnya di dalam hotel dan uang sejumlah Rp289.020.000 dari tangan Ibnu Hajar. Kelimanya kemudian dibawa ke gedung KPK," ujarnya.

Menurut dia, tim KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri pada Rabu (25/10) sore yang juga sedang ada kegiatan di hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.


Secara terpisah di Nganjuk, Tim juga mengamankan delapan orang yakni T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY, dan SUM dan dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. "Terhadap T dan Harjanto diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan."

 

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait