BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI
Utama

BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI

Putusan ini dinilai menyimpang dari ketentuan UU Kepailitan. Pertimbangan MA akan memancing kembali perdebatan soal kedudukan BUMN dalam kekayan negara?

Kml/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Peradilan cepat    

Sementara itu, mantan karyawan tetap berpegang teguh dengan dalil bahwa PT DI dapat dipalitkan karena berbentuk Persero dan terbagi atas saham. Mereka menyatakan akan mengajukan PK terhadap putusan ini. Kuasa hukum mantan karyawan DI Ratna Wening Purbawati juga menyatakan perkara ini sarat muatan politis dengan urun rembuknya pejabat teras negeri ini dalam perdebatan soal pailitnya DI.

 

Selain itu putusan juga sangat cepat keluar. Putusan pailit Pengadilan Niaga dibacakan 4 September. Berkas memori dan kontra memori para pihak dikirimkan oleh PN dan diterima oleh MA pada 25 September ujarnya. Kurang dari sebulan sejak berkas diterima MA memutus kasasi ujarnya. Padahal sesuai UU, jangka waktu memutus ialah 60 hari. Sementara cukup banyak perkara yang diputus MA lewat dari jangka waktu yang ditentukan. Wah, coba semua putusan keluar secepat itu! 

Tags: