BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI
Utama

BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI

Putusan ini dinilai menyimpang dari ketentuan UU Kepailitan. Pertimbangan MA akan memancing kembali perdebatan soal kedudukan BUMN dalam kekayan negara?

Kml/NNC
Bacaan 2 Menit

 

 

UU No. 19/2003 tentang BUMN

Pasal 1 (2) Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

 

Pasal 1 (4) Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Pendapat senada juga disampaikan praktisi lainnya Swandy Halim. Menurutnya, pengaturan penjelasan Pasal 2 Ayat 5 UU Kepailitan sifatnya kumulatif. Jadi, bukan hanya BUMN tersebut harus dimiliki negara tetapi kepemilikannya tidak boleh berbentuk saham. Kalau kita lihat UU-nya secara letterlijk memang bisa dipailitkan karena terbagi atas saham ujarnya.

 

Swandy juga memandang terdapat inkonsistensi dari MA dalam putusan ini dalam memandang status aset BUMN. Tahun lalu MA telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan piutang BUMN bukan piutang negara. Itu berarti ada kontradiksi. Disatu pihak menyatakan piutang bank-bank negara diselesaikan menurut UU PT karena bukan piutang negara, dan dipihak lain (lewat putusan ini-red) menganggap BUMN sebagai milik negara ujarnya.

 

Akhiri perdebatan

Swandy berpandangan masalah pokok terletak pada UU Kepailitan. Kalau kita melihat spirit pembatasan pemohon pailit dalam UU, itu sebenarnya untuk melindungi kepentingan umum. Dalam UU tersebut badan-badan yang tidak serta merta dapat dimohonkan palilit. Bank-bank, perusahaan efek dan bahkan perusahaan asuransi tidak begitu saja dapat dipailitkan. Kalau perusahaan asuransi dilindungi kenapa BUMN tidak? tanyanya.

 

Langkah terbaik menurut Swandy dan juga Ricardo ialah mengubah ketentuan dengan menghilangkan kata-kata terbagi atas saham. Apalagi sekarang ini lebih banyak BUMN yang berbentuk Persero. Bisa muncul PT DI-PT DI lain. Kita harus melihat sumber masalah dan memperbaikinya. Sumber masalahnya apa? tanya Swandy retorikal. Menurutnya, beberapa Undang-Undang terkait perlu disinkronisasi.

 

Yang saat ini dapat dilakukan untuk mengubah ketentuan ini ialah lewat amandemen UU atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Swandy berpandangan kata-kata ‘tidak terbagi atas saham' sebaiknya dihapus, karena itu hanya memperumit. Atau sebut saja semua BUMN tidak dapat dipailitkan kenapa harus malu-malu. Atau dapat saja BUMN mengajukan judicial review ke MK untuk meminta kata-kata ‘tidak terbagi atas saham' dinyatakan tidak mengikat tambah Swandy.

 

Tidak ada gunanya ribut-ribut sebelum UU diamandemen. Kita tak mau memperbaiki sumber masalah tapi kemudian lari ke soal peripheral (pinggir, red) pungkasnya.

Tags: