BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI
Utama

BUMN Cuma Bisa Dipailitkan Menkeu, MA Batalkan Pailit PT DI

Putusan ini dinilai menyimpang dari ketentuan UU Kepailitan. Pertimbangan MA akan memancing kembali perdebatan soal kedudukan BUMN dalam kekayan negara?

Kml/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Meski mengacu pada ketentuan yang sama, MA mengenyampingkan kata-kata ‘tidak terbagi atas saham' dalam penjelasan pasal dari Undang-Undang. Pasal 2 Ayat (5) menyebutkan BUMN yang menjalankan kepentingan umum hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menkeu. Namun penjelasan pasal itu memberi pengertian yang masuk kategori BUMN menjalankan kepentingan publik ialah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

UU Kepailitan

Pasal 2 Ayat 5

Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

 

Penjelasan

Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

 

Alasan majelis MA menyesampingkannya ketentuan ‘tidak terbagi atas saham', karena PT DI terpaksa menjadi membagi kepemilikannya atas saham untuk memenuhi syarat kepemilikan dari sebuah perseroan terbatas. Oleh karena untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Bahwa suatu perseroan hanya dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua orang. Maka dibagilah atas saham. Tapi keseluruhan modal itu kan modal yang dimiliki oleh negara ujar Marianna.

 

Ia menambahkan, pembatalan ini dikuatkan dengan adanya lampiran keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan beberapa BUMN, termasuk PT DI adalah obyek vital industri. Selain itu, PT DI juga dianggap  sebagai aset negara, sehingga tidak dapat disita.

 

Ingat Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara; di dalam putusan MA, meletakkan sita saja dilarang. Kepailitan itu sita umum, kan tentunya hanya dapat dilakukan kalau dimohonkan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara, demikian tutur Marianna.

 

Pandangan MA Inkonsisten

Diminta pendapatnya, praktisi Hukum Kepailitan Ricardo Simanjuntak menganggap putusan yang menyatakan PT DI hanya dapat dipalitkan Menkeu bertentangan dengan hukum. Menurutnya ketentuan tentang BUMN yang dapat dipailitkan diatur secar tegas. UU Kepailitan menetapkan bahwa meski milik pemerintah, apabila mereka terbagi atas saham, dalam hal ini berbentuk Persero, dapat dimohonkan pailit oleh siapa saja. Kalau dia bilang harus melalui menkeu padahal UU bilang bisa (selain Menkeu-red), pertimbangannya menjadi tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum ujarnya.

 

Ketentuan tegas tidak dapat diinterpretasikan. Mungkin mereka perlu baca UU 19 Tahun 2003 tentang  BUMN. hanya ada dua (BUMN, red) Perum dan Persero. UU Kepailitan menjelaskan yang terbagi atas saham dan tidak terbagi atas saham tandas Ricardo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: