Bukan Zamannya Pencipta Lagu Dihisap Perusahaan Labels
Berita

Bukan Zamannya Pencipta Lagu Dihisap Perusahaan Labels

Dalam prakteknya, terutama para pencipta pendatang baru, saat ini seringkali diakali perusahaan rekaman agar menjual putus karyanya. Akibatnya, pencipta jadi miskin. Sebaliknya, pengusaha bisa meraup untung sebanyak-banyaknya.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Hein Enteng adalah Ketua Badan Pembina di Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Ia, bersama dengan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Insan Budi Maulana, dihadirkan YKCI sebagai saksi ahli untuk bertahan dari gugatan 10 perusahaan rekaman (labels). Enteng kecewa karena kedatangannya berujung menjadi penonton sidang saja.

 

Pada sidang pada Kamis (21/2) di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum 10 Perusahaan Rekaman Otto Hasibuan masih menyerang YKCI dengan dalil hak eklusif yang dimiliki perusahaan rekaman. Inilah yang membikin Enteng menjadi tambah naik darah. Enteng menilai, labels benar-benar ingin melakukan penghisapan terhadap pencipta lagu.

 

Menurut Otto, perjanjian rekaman antara perusahaan label otomatis mengalihkan hak cipta sepenuhnya dari pencipta. Ia memakai dalil Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004 yang merupakan pengesahan dari hasil traktat World Intelletual property Organization (WIPO). Dalam Konvensi itu disebutkan, perusahaan rekaman memiliki hak eklusif berupa hak melarang orang lain untuk mereproduksi rekaman mereka yang meliputi baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan penggandaan dengan cara dan bentuk apa pun.

 

Menempel pada ketentuan dalam Keppres itu, Otto menafsirkan, perusahaan rekaman  memiliki hak eklusif yang berupa hak untuk memonopoli hasil rekaman dan mengijinkan pihak lain untuk mereproduksinya dalam bentuk apapun sesuka hati.

 

Menanggapi penafsiran Otto ini, Insan Budi Maulana menekankan, meski perusahaan rekaman memonopoli ijin bagi pihak lain untuk mereproduksi hasil rekaman, perusahaan rekaman masih harus memperhatikan perjanjian dengan si pencipta. Andaikata dalam perjanjian hanya diatur sebatas reproduksi bentuk kaset dan CD, maka ketika ada pihak lain hendak menggandakan master rekaman dalam bentuk lain, perusahaan rekaman tetap terikat pada pencipta. Ia tetap bertanggungjawab atas copyright pencipta termasuk hak-hak ekonomi yang timbul dari situ. Kecuali memang diperjanjikan peralihan hak cipta secara penuh,  tambah Insan.

 

Tapi, ia menegaskan, Pasal 49 hingga Pasal 51 UU Hak Cipta, mengatur tentang pembatasan hak bagi produser rekaman sebatas hak menggandakan dan menyewakan. Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan ekonomi si pencipta. Namun, Dosen di Universitas Krisnadwipayana itu memang mengakui adanya kemungkinan pengalihan hak cipta secara penuh. Hanya saja, pengalihan harus disebutkan dalam perjanjian antara pencipta dengan produser rekaman. Lagi-lagi, kata dia, Peralihan hak itu tergantung pada perjanjian yang dibuat antara Pencipta dan Produser rekaman.

 

Setelah ditelusuri hukumonline, Pasal 3 UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta memang memungkinkan pengalihan hak cipta baik sebagian maupun keseluruhan. Cara pengalihan antara lain melalui: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan  sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan sebab lain, dijabarkan dalam penjelasan adalah  putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tags: