BPKN Soroti Pelanggaran Hak Konsumen Akibat Virus Corona
Berita

BPKN Soroti Pelanggaran Hak Konsumen Akibat Virus Corona

Perlindungan konsumen perlu menjadi titik sentral kebijakan nasional menghadapi wabah virus corona.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Polda Metro Jaya juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencari oknum penimbun masker yang mendadak hilang dari pasar. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," katanya.

 

Yusri juga menambahkan bahwa timbunan masker yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian di gudang sekaligus pabrik masker di Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (28/2), adalah masker tidak layak untuk digunakan masyarakat.

 

"Kalau kemarin itu adalah masker yang tidak standar yang memang tidak boleh dipakai oleh masyarakat. Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk masker, itu memang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, tidak punya SNI," katanya.

 

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus corona (Covid-19). Kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar. Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

 

Tags:

Berita Terkait